Virus Corona

Reaksi Anies Lihat Fotonya Dijadikan Meme Makan di Warteg Cuma 20 Menit: Waktu Sisa 9 Menit 8 Detik

Fotonya dijadikan meme makan di warteg cuma 20 menit, Anies pun merespon meme jenaka yang menampilkan foto dirinya sedang makan di warteg.

Twitter
Kolase foto Gubernur DKI Anies Baswedan dijadikan meme. Reaksi Anies Lihat Fotonya Dijadikan Meme Makan di Warteg Cuma 20 Menit: Waktu Sisa 9 Menit 8 Detik 

"Bisa! Insya Allah," balas Anies Baswedan.

Tak cuma merespon satu foto meme, Anies Baswedan juga bereaksi kala fotonya diedit jenaka.

Seperti yang terlihat, Anies Baswedan menyukai foto meme dirinya yang diedit oleh akun @ariefadhykusuma.

"Maaf yak Pa @aniesbaswedan sy pinjem fotonya utk meme ," tulis akun Adhykusuma.

Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal

Ada 95 wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 ini.

Berikut ini daftar 95 wilayah tersebut dan aturan PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Kode dari Mahfud MD, Demonstrasi Jokowi End Game di Masa PPKM Darurat Siap-Siap Ditindak Aparat

Mulai dari rumah sakit, apotek, warung, PKL, hingga Mal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali, penerapan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk diketahui apabila sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.

Artinya daerah yang situasi pandeminya level 3 akan menerapkan PPKM level 3 dan daerah yang situasi pandeminya level 4 akan menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Curhat di Mata Najwa, Ini Permintaan Asep ke Pemerintah Soal PPKM Darurat: Rp 100 Ribu Saja Sulit

Adapun aturan rinci PPKM Level 4 di antaranya yakni:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved