Berita Viral
Anak Anggota DPRD Samarinda Acungkan Jari Tengah Cafenya Kena Razia PPKM, Ayah Salahkan Satpol PP
Anaknya acungkan jari tengah saat cafe dirazia Satgas Covid-19, anggota DPRD ini salahkan Satpol PP
TRIBUNKALTIM.CO - Abdul Rofik, Anggota DPRD Samarinda menyalahkan Satpol PP saat merazia cafe milik anaknya.
Diketahui, Satgas Covid-19 yang di dalamnya termasuk Satpol PP menggelar penertiban di masa PPKM level 4.
Peristiwa ini menjadi viral setelah anak Abdul Rofik, yang merupakan pemilik cafe, tertangkap kamera mengacungkan jari tengah kepada petugas razia.
Abdul Rofik yang merupakan politikus PKS tersebut akhirnya angkat suara memberi klarifikasi.
Abdul Rofik justru menilai apa yang dilakukan petugas gabungan di masa PPKM Darurat tersebut justru berlebihan.
Sebagai latar, tim gabungan yang terdiri dari TNI - Polri, Satpol PP, dan BPBD Samarinda, serta Kelurahan dan Kecamatan, tengah melakukan operasi Yustisi, Selasa (27/7/2021) tadi malam.
Baca juga: Video Klip PPKM Masuk Trending YouTube, Intip Perjalanan Selfi LIDA Syuting MV di Derawan, Berau
Operasi ini bertujuan menghimbau protokol kesehatan disaat PPKM level 4 atau darurat, sesuai intruksi dari Walikota Samarinda Andi Harun.
Saat patroli, petugas gabungan diduga mendapatkan respon tak sepantasnya oleh salah seorang pemilik cafe, di kawasan Voorvo, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Respon tak sepantasnya itu berupa petugas mendapat acungan jari tengah.
Aksi tak terpuji itu pun tertangkap oleh kamera petugas pada waktu malam itu.
Setelah ditelusuri ternyata pemilik cafe yang acungkan jari tengah tersebut, yakni anak dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rafik.
Merespon kejadian tersebut, Abdul Rofik menuturkan seharusnya Satpol PP itu bertindak persuasif, tidak masuk atau datang secara berkerumunan seperti itu.
Karena, katanya PPKM level 4 itu ada sedikit kelonggaran bagi cafe-cafe pemula.
Apalagi mereka juga masih mahasiswa.
Abdul Rofik juga menyinggunng visi-misi Walikota Samarinda yang menargetkan membentuk 10 ribu UMKM.
"Jadi seaharusnya mereka itu dibina," ungkapnya sewaktu diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (28/7/2021).
Kemudian, lanjut Abdul Rofik, pada PPKM level 4 terkait jam operasional juga tidak ditentukan.
Lantaran biasanya cafe anaknya tersebut sudah tutup pada pukul 21.00 Wita.
Dalam penertiban PPKM level 4, menurut Abdul Rofik, yang menjadi perhatian adalah jaga jarak.
Jangan sampai menciptakan kerumunan, memakai masker, dalam artian menerapkan protokol kesehatan.
"Adapun makan sampai 20 menit itupun toleransi.
Jangan terlalu kaku juga, apalagi anak muda," ujarnya.
Pada waktu kejadian tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga sedang berada di rumahnya, yang halamannya adalah cafe dikelola oleh anaknya.
Menurutnya kejadian itu, terlalu berlebihan.
Pasalnya, Rofik yang tidur dalam keadaan sakit, pun terbangun dan langsung mengecek keluar untuk memastikan apa yang terjadi.
"Jadi pada saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah.
Itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur," ujarnya.
Soal acungan jari tengah yang dilakukan anaknya, Abdul Rofik mengaku tidak mengetahui artinya apa.
Hanya saja, menurutnya hal tersebut hanya dibesar-besarkan saja.
"Jadi itu cuma dibesar besarkan saja.
Kecuali dalam rumus bahasa Indonesia dikategorikan itu sebuah pelanggaran.
Kan biasa aja itu anak-anak," imbuhnya.
Dirinya pun menegaskan, bahwa prokes di cafe itu telah dijalankan dan sebenarnya Satpol PP lah yang bergelombol yang datang beberapa truk.
Sehingga siapa sebenarnya yang membuat kerumunan itu.
"Seharusnya katanya ada etika persuasif, mereka bukan penjahat, itukan mengikuti pemerintah.
Adapun ada kekeliruan dikasih taulah," ucapnya.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Respon Satpol PP
Operasi yustisi yang digelar petugas TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan di Kawasan Voorvo Samarinda, diwarnai aksi tak terpuji di salah satu kafe.
Terlihat dua pemuda di cafe yang terletak di Kecamatan Samarinda Ulu ini malah mengacungkan jari tengah kepada petugas.
Dan aksinya tertangkap oleh kamera petugas gabungan yang hadir.
Ananta Diro, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia juga menjelaskan seluruh kafe di kawasan Voorvo sejatinya kooperatif, meski diwarnai tindakan tak terpuji dari pemuda di kafe tersebut.
"Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif.
Yang di Voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumi karena masih anak-anak.
Semoga saja tidak terulang lagi," tegasnya, Selasa (27/7/2021) malam.
Saat ditelisik lebih jauh, Ananta Diro menyampaikan bahwa saat itu petugas tengah melakukan imbauan prokes dan tidak bermaksud menutup kafe tersebut.
"Kejadiannya itu, fakta di lapangan di tempat tersebut terjadi kerumunan.
Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 dengan level 4.
Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen," bebernya.
"Sebenarnya tadi mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi.
Tadi sudah saya imbau kepada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja.
Tidak boleh lebih.
Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu pasti terpenuhi 25 persen," sambung Ananta Diro.
Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.
Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.
"Iya mereka nongkrong.
Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit.
Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.
"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam.
Memang sudah melewati batas jam operasional.
Kalau sesuai instruksi Walikota Nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.
Baca juga: Dibandingkan dengan Preman, Satpol PP Diminta tak Lakukan Kekerasan dalam Menegakkan Aturan PPKM
Terkait masih terjadinya pelanggaran di sejumlah titik kawasan Kecamatan Samarinda Ulu khususnya kafe, pihaknya juga akan meneruskan ke Satgas Covid-19 Kecamatan agar memantau dan mempertegas agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
Dari data yang tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu, ada 84 titik kafe yang berada di kawasan tersebut dan hal ini pasti butuh ekstra mengawasi, termasuk operasi yustisi gabungan seperti yang dilakukan pada malam ini.
"Kalau masih melanggar mereka akan ditindaklanjuti melalui Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.
Untuk memantau semua cafe di kawasannya, utamanya di Kecamatan Samarinda Ulu.
Jadi tadi menyambangi titik-titik mana yang tidak mengindahkan peraturan, Samarinda Ulu memang kafe dan tempat makan jumlahnya cukup banyak," pungkasnya. (*)