Bantuan Sosial

INI LINK eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat Cek BPUM 2021 Tahap 3 Bulan Juli, Cara Daftar UMKM

Inilah link eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id untuk cek BPUM 2021 tahap 3 bulan Juli dan cara daftar UMKM online lewat oss.go.id

Editor: Doan Pardede
eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM 2021 - Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online.Lihat link eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id untuk cek BPUM 2021 tahap 3 bulan Juli dan cara daftar UMKM online lewat oss.go.id di dalam artikel, simak juga cara daftar UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. 

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Baca juga: LOGIN https://banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 BNI/BRI, Cara Daftar

Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar online UMKM di oss.go.id

lalu apakah yang sudah dapat bantuan UMKM tahap 2 bisa dapat lagi di tahap 3? simak ulasannya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved