Berita Kubar Terkini

Kutai Barat Zona Merah Covid-19 Lagi, Kantor Kemenag Kubar Berlakukan WFH dan WFO

Semakin bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB KUBAR
PANDEMI CORONA - Kepala Kantor Kemenag Kutai Barat, H. Izzat Solihin saat berdiskusi dengan para Kasi terkait pemberlakuan WFO dan WFH dilingkungan Kemanag Kutai Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Semakin bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, membuat daerah ini kembali menyandang satus zona merah lagi.

Sejumlah kantor pelayanan masyarakat di Kutai Barat terpaksa kembali menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Salah satunya Kantor Kemenag Kutai Barat sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, H. Izzat Solihin, menuturkan kebijakan pemberlakukan Work From Home dan Work From Office ini mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: Kisah Bocah di Kutai Barat jadi Yatim Piatu, Usai Kedua Orangtuanya Meninggal Terpapar Covid-19

Kepada masing-masing satuan kerja di sekretariat jenderal untuk menjadwal pemberlakukan ini.

"Tujuannya jelas untuk membantu menekan semakin meluasnya wabah Covid-19," ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Hal itu disampaikan Izzat Solihin kepada jajarannya melalui rapat pertemuan internal di kantor Kemenag kemarin.

"WFH bukan berarti kita libur di rumah atau  istirahat di rumah saja. Terlebih momen WFH digunakan untuk bepergian ke mana-mana yang tidak perlu hal ini sangat dilarang," lanjutnya. 

Baca juga: Vino Bocah Yatim Piatu di Kutai Barat Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi

Perlu diketahui, kabupaten Kutai Barat bersama beberapa Kabupaten/Kota lainnya di provinsi Kalimantan Timur masuk status Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Hal ini menjadi acuan segera di berlakukan WFO dan WFH mulai sekarang.

Keputusan pemberlakuan kebijakan tersebut sebelumnya telah di koordinasikan bersama seluruh kepala seksi dan penyelenggara.

Meminta pendapat mereka sudah tepatkah WFO dan WFH dilaksanakan.

Baca juga: Pemkab Kubar Sikapi Peningkatkan Kasus Covid-19, Muncul Opsi Rekrut Relawan Nakes

Dan menuju satu kesepakatan, akhirnya kantor Kemenag Kubar memberlakukan kebijakan tersebut.

Bagi satuan kerja yang minim pegawai agar berkoordinasi jangan sampai kosong sama sekali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih bagian PTSP sebagai ujung tombak pelayanan, pegawai yang ditugaskan agar selalu berkoordinasi.

"Jangan sampai terjadi penumpukan surat masuk maupun keluar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved