Menko Airlangga: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk

Editor: Diah Anggraeni
ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Webinar Spesial HUT ke-74 Koperasi, Selasa (27/7/2021) kemarin. Menko mengungkapkan pemerintah fokus dalam modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi UMKM agar dapat terus melanjutkan usahanya, juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Dalam program tersebut, pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Stimulus diberikan pada tahun 2020, periode pertama sebesar Rp 1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp 292 miliar untuk 37 koperasi.

"Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Pada masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Webinar Spesial HUT ke-74 Koperasi, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Vaksinasi dan Kedisiplinan Masyarakat, Langkah Krusial Keluar dari Pandemi

Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan.

Menko Airlangga menambahkan, modernisasi Koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multipihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan, dan terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit .

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing.

Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Baca juga: Airlangga Ungkap Strategi Perekonomian Tetap Tumbuh saat PPKM

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi, khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri seperti Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa.

Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

"Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional," pungkas Airlangga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved