Berita DPRD Kukar
Berdampak ke Pedagang dan Buruh, Wakil Ketua DPRD Kukar Berharap Pola PPKM Diubah
Kasus Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) cukup mengkhawatirkan, seiring dengan adanya peningkatan angka terkonfirmasi positif.
Penulis: Aris Joni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) cukup mengkhawatirkan, seiring dengan adanya peningkatan angka terkonfirmasi positif.
Hal itu lantas membuat pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kukar, menerapkan PPKM Level 4 sejak Senin (26/7/2021) lalu.
Baca juga: Jalan Putus di Bakungan Segera Dibangun, Anggota DPRD Kukar Sebut September Rampung
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono mengatakan, dirinya mendukung langkah pemerintah.
Apalagi, hampir semua rumah sakit di daerah penuh oleh pasien Covid-19.
"Kondisi ini tidak bisa kita anggap remeh, kita harus waspada. Mengerikan ini sebenarnya posisinya, apalagi mayoritas di kecamatan ini sudah zona merah hingga kuning," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Siswo, sistem dan pola penerapan PPKM sebaiknya diubah.
Kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, namun dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Yang dirugikan sebenarnya ini 'kan dari pihak swasta. Kalau pegawai negeri 'kan hanya WFH, tapi gaji bulanan tetap saja mereka dapat," tegasnya.
Menurutnya, pengetatan itu menjadi sebuah masalah di kalangan pedagang hingga buruh karena mereka tidak bisa bekerja.
"Kalau mereka tidak bisa bekerja, ini kaitannya dengan perut dan ini membahayakan. Jadi harus dicarikan solusinya gitu loh," ungkapnya.
Baca juga: Tangani Pasien Covid-19, Ketua DPRD Kukar Sidak RSUD AM Parikesit Tenggarong
Ia pun meminta pemerintah daerah mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan dari penerapan PPKM tersebut terhadap masyarakat.
Pasalnya dalam UU Karantina Kesehatan, tambahnya, dampak yang ditimbulkan dari penerapan PPKM otomatis otomatismenjadi tanggungan negara.
"Akibat seluruh dampak aktivitas PPKM itu jadi tanggungan negara. Tapi kalau pemerintah tidak bisa mencari solusi, maka aturannya jangan diperketat. Tetap kita ikuti anjuran PPKM, seperti pedagang boleh berjualan tapi prokes dan diatur waktunya tidak sampai malam," pungkasnya. (adv)