Berita Nasional Terkini
DICOPOT Panglima TNI Imbas Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Ini Sosok Kolonel Herdy Arief Budiyanto
Kejadian oknum TNI AU injak kepala warga di Merauke buat Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto berang, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dicopot
TRIBUNKALTIM.CO - Kejadian oknum TNI AU injak kepala warga di Merauke membuat Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto berang,
Bahkan akibat insiden oknum TNI AD injak kepala warga tersebut, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto terancam dicopot jabatannya.
Sebelumnya beredar sebuah video memperlihatkan dua prajurit TNI AU injak kepala warga di Merauke, Papua, Senin (26/7/2021).
Diketahui, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul SOSOK Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, Dicopot Panglima TNI Imbas Anak Buah Injak Kepala Warga, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan langsung ke Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo untuk mencopot Kolonel Pnb Herdy.
Baca juga: Panglima TNI Marah Besar, Danlanud dan Dansatpom Merauke Dicopot Imbas Kekerasan Terhadap Warga
Lantas siapakah sosok Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto?
Dikutip dari tni-au.mil.id, dirinya menjabat sebagai Danlanud Johanes Abraham Dimara Merauke sejak 7 Juli 2020.
Sehingga dapat dikatakan dirinya kurang lebih baru mengemban jabatan tersebut sekitar 1 tahun.
Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 17 Desember 1973.

Dirinya diterima menjadi Calon Prajurit Taruna dan dilantik menjadi Letnan Dua Tahun 1996.
Selanjutnya dirinya mengikuti Pendidikan Sekolah Penerbang (Sekbang) Pada Tahun 1998.
Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, sebelumnya lulus Sekkau pada tahun 2005.
Sementara lulus Seskoau pada tahun 2010.
Baca juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Turun Tangan atas Aksi Kekerasan 2 Prajurit AU di Merauke: Dimutasi!
Minta Maaf
Sebelumnya, dirinya juga sudah meminta maaf kepada warga yang diinjak kepalanya oleh dua anak buahnya.
Dikutip dari Kompas Kolonel Herdy menyebut tindakan dua oknum anggota TNI AU tersebut tak layak dicontoh.
"Saya selaku Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke memohon maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Jalan Raya Mandala pada 26 Juni 2021," ujarnya.
Herdy menilai tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh.
Herdy menegaskan, kedua oknum prajurit itu akan diproses secara hukum.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya saat memberikan keterangan pers di Merauke, Selasa (27/7/2021) malam.

Herdy juga menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan apabila korban yang bernama Steven itu mengalami luka.
"Kami juga akan bertanggungjawab bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," kata Herdy.
Baca juga: Hari Bakti TNI AU ke-74, Lanud Dhomber Balikpapan Gelar Sunatan Massal
Awal Mula Kasus
Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.(*)