Virus Corona di Penajam

Program BPUM untuk UMKM di Penajam Paser Utara Dibuka Lagi, Pendaftaran hingga 5 Agustus

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Pemkot) kembali membuka pendaftaran.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Pegiat UMKM di Penajam Paser Utara. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali membuka pendaftaran. Untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap tiga 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Pemkot) kembali membuka pendaftaran.

Untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap tiga.

Bantuan ini datang dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Program BPUM senilai Rp1.2 juta tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara Baru 10,2 Persen

Kemudian juga pendaftaran program BPUM ini diperuntukkan bagi bagi para pelaku usaha atau UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dibeberikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara, Purwantara kepada TribunKaltim.co, Kamis (29/7/2021). 

Dia mengatakan, di tahap ketiga ini, anggaran untuk stimulus ekonomi untuk mengkover UMKM sebesar Rp 3,6 triliun.

Diperkirakan sebanyak 3 juta pelaku usaha di indonesia akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca juga: CARA Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP, Cek Nama Penerima Bantuan Tahap 3 BNI di Link banpresbpum.id

Pendaftaran BPUM tahap ketiga dimulai pada 30 Juli hingga 5 agustus 2021.

"Untuk tahap ketiga ini untuk pelaku usaha yang belum menerima bantuan pada tahun 2020," ujar Purwantara.

Dijelaskan, Purwantara, salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk memperoleh bantuan tersebut.

Yaitu surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK).

Baca juga: KABAR TERBARU BLT UMKM 2021, BPUM Tahap 3 Cair Agustus, Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Dikatakannya, mulai Jumat 30 Juli 2021, para pelaku usaha yang belum mendaftarskan diri sebelumnya dapat mendaftarkan diri langsung ke kantor Disperindakop UKM Penajam Paser Utaara atau melalui kelurahan atau desa setempat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved