Virus Corona di Berau

STRP Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan bagi Penumpang di Bandara Kalimarau Berau

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengizinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Illustrasi Bandar Udara Kalimarau Berau, keberangkatan di tengah Level 4 yang masih berlaku, yakni penggunaan dokumen PCR dan vaksin minimal dosis pertama. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

“Kita juga sudah tahu itu, dan akan kita teruskan juga ke daerah, karena ini adalah instruksi dari pusat yang memang harus disampaikan,” ungkapnya.

Dengan begitu STRP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk perjalanan baik darat hingga laut.

“Sudah ada longgaran, dan saya berharap meski tidak ada syarat STRP, masyarakat juga harus melakukan PCR dan vaksin jika melalui trasportasi udara, namun jika darat hanya dengan tes antigen,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved