Bantuan Sosial

Nama-nama Penerima BLT UMKM Tahap 3, Cek Secara Online di eform.bri.co.id

Saat ini program yang juga diberi nama  Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah memasuki tahap 3.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi. Cek penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, bisa dilakiukan secara online 

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 BNI dan BRI di link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum 2021 dan link e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id)

BLT UMKM 2021 - ilustrasi tampilan laman  eform.bri.co.id/bpum.  Cek eform.bri.co.id/bpum 2021/banpresbpum.id, login dan lihat penerima BLT UMKM 2021 tahap 3, simak juga cara daftar UMKM, jangan lewatkan informasi lain seputar cara mendapatkan bantuan UMKM di dalam artikel.(eform.bri.co.id)

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, PT Bank Rakyat Indonesia tbk, dan Bank Mandiri.

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Berikut langkahnya:

1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi nomor KTP;

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;

4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Simak cara mengecek penerima bantuan UMKM tahap 3 dengan cek NIK KTP elektronik

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved