Bantuan Sosial

KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 akan Cair, Lengkapi Syaratnya

Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi. Kabar gembira, subsidi gaji Rp 1 juta di Wilayah PPKM level 4 dan 3 akan cair, lengkapi syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.

Subsidi gaji diberikan bagi pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Pencairan BSU di Berau Tunggu SK Menteri, Hanya Kategori Terdampak yang Menerima

Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021) dikutp dari Tribunnews.com

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: LANGSUNG CEK REKENING! Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta Segera Cair, Lihat Kriteria Penerima BSU 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Berikut ini daftar wilayah yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji, sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 dari Tribunnews.com dengan judul artikel Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Syaratnya.

PPKM Wilayah Level 4

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta

2. Kabupaten Karawang

3. Kabupaten Bekasi

4. Kota Sukabumi

5. Kota Depok

6. Kota Cirebon

7. Kota Cimahi

8. Kota Bogor

9. Kota Bekasi

Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau BLT Pekerja, Daftar Kota PPKM Level 4 dengan UMK di Bawah Rp 3,5 Juta

10. Kota Banjar

11. Kota Bandung

12. Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

1. Kabupaten Sukoharjo

2. Kabupaten Rembang

3. Kabupaten Pati

4. Kabupaten Kudus

5. Kabupaten Klaten

6. Kabupaten Kebumen

7. Kabupaten Grobogan

8. Kabupaten Banyumas

9. Kota Tegal

10. Kota Surakarta

11. Kota Semarang

12. Kota Salatiga

13. Kota Magelang

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman

2. Kabupaten Bantul

3. Kota Yogyakarta

Baca juga: Sempat Beredar Hoaks, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU Resmi Dibuka?

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung

2. Kabupaten Sidoarjo

3. Kabupaten Madiun

4. Kabupaten Lamongan

5. Kabupaten Gresik

6. Kota Surabaya

7. Kota Mojokerto

8. Kota Malang

9. Kota Madiun

10. Kota Kediri

11. Kota Blitar

12. Kota Batu

Sumatera Utara

1. Kota Medan

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau

1. Kota Batam

2. Kota Tanjung Pinang

Baca juga: Bukan Jokowi, Rupanya 1 Sosok Inilah yang Jadi Penentu BSU/BLT BPJS Tahun 2021 Lanjut atau Tidak

Lampung

1. Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau

2. Kota Balikpapan

3. Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari

2. Kota Sorong

Daftar Wilayah PPKM Level 3

Banten

1. Kabupaten Tangerang

2. Kabupaten Serang

3. Kabupaten Lebak

4. Kota Cilegon

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang

2. Kabupaten Sukabumi

3. Kabupaten Subang

4. Kabupaten Pangandaran

5. Kabupaten Majalengka

6. Kabuoaten Kuningan

7. Kabupaten Indramayu

8. Kabupaten Garut

9. Kabupaten Cirebon

10. Kabupaten Cianjur

11. Kabupaten Ciamis

12. Kabupaten Bogor

13. Kabupaten Bandung Barat

14. Kabupaten Bandung

Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT Subsidi Gaji, BSU/BLT BPJS 2021 Kapan Cair?

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Temanggung

4. Kabupaten Tegal

5. Kabupaten Sragen

6. Kabupaten Semarang

7. Kabupaten Purworejo

8. Kabupaten Purbalingga

9. Kabupaten Pemalang

10. Kabupaten Pekalongan

11. Kabupaten Magelang

12. Kabupaten Kendal

13. Kabupaten Karanganyar

14. Kabupaten Jepara

15. Kabupaten Demak

16. Kabupaten Cilacap

17. Kabupaten Brebes

18. Kabupaten Boyolali

19. Kabupaten Blora

20. Kabupaten Batang

21. Kabupaten Banjarnegara

22. Kota Pekalongan

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo

2. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban

2. Kabupaten Trenggalek

3. Kabupaten Situbondo

4. Kabupaten Sampang

5. Kabupaten Ponorogo

6. Kabupaten Pasuruan

7. Kabupaten Pamekasan

8. Kabupaten Pacitan

9. Kabupaten Ngawi

10. Kabupaten Nganjuk

11. Kabupaten Mojokerto

12. Kabupaten Malang

13. Kabupaten Magetan

14. Kabupaten Lumajang

15. Kabupaten Kediri

16. Kabupaten Jombang

17. Kabupaten Jember

18. Kabupaten Bondowoso

19. Kabupaten Bojonegoro

20. Kabupaten Blitar

21. Kabupaten Banyuwangi

22. Kabupaten Bangkalan

23. Kabupaten Sumenep

24. Kabupaten Probolinggo

25. Kota Probolinggo

26. Kota Pasuruan

Bali

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Buleleng

3. Kabupaten Badung

4. Kabupaten Gianyar

5. Kabupaten Klungkung

6. Kabupaten Bangli

7. Kota Denpasar

Sumatera Utara

1. Kota Sibolga

Sumatera Barat

1. Kota Solok

Lampung

1. Kota Metro

Papua Barat

1. Kabupaten Fak Fak

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Teluk Wondama

Aceh

1. Kota Banda Aceh

Riau

1. Kota Pekan Baru

Jambi

1. Kota Jambi

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau

2. Kota Palembang

Bengkulu

1. Kota Bengkulu

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara

2. Kabupaten Lamandau

3. Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara

1. Kota Manado

2. Kota Tomohon

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata

2. Kabupaten Nagekeo

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru

2. Kota Ambon

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel

2. Kota Jayapura

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut ini syarat penerima subsidi gaji:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, bila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa diakses di sini. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved