Bantuan Sosial
KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 akan Cair, Lengkapi Syaratnya
Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.
Subsidi gaji diberikan bagi pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Pencairan BSU di Berau Tunggu SK Menteri, Hanya Kategori Terdampak yang Menerima
Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021) dikutp dari Tribunnews.com
Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.
Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.
Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: LANGSUNG CEK REKENING! Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta Segera Cair, Lihat Kriteria Penerima BSU 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Berikut ini daftar wilayah yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji, sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 dari Tribunnews.com dengan judul artikel Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Syaratnya.
PPKM Wilayah Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau BLT Pekerja, Daftar Kota PPKM Level 4 dengan UMK di Bawah Rp 3,5 Juta
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah
1. Kabupaten Sukoharjo
2. Kabupaten Rembang
3. Kabupaten Pati
4. Kabupaten Kudus
5. Kabupaten Klaten
6. Kabupaten Kebumen
7. Kabupaten Grobogan
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
Baca juga: Sempat Beredar Hoaks, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU Resmi Dibuka?
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
Sumatera Utara
1. Kota Medan
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
Baca juga: Bukan Jokowi, Rupanya 1 Sosok Inilah yang Jadi Penentu BSU/BLT BPJS Tahun 2021 Lanjut atau Tidak
Lampung
1. Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau
2. Kota Balikpapan
3. Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari
2. Kota Sorong
Daftar Wilayah PPKM Level 3
Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kota Cilegon
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Pangandaran
5. Kabupaten Majalengka
6. Kabuoaten Kuningan
7. Kabupaten Indramayu
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Cirebon
10. Kabupaten Cianjur
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Bogor
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung
Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT Subsidi Gaji, BSU/BLT BPJS 2021 Kapan Cair?
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Semarang
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pekalongan
11. Kabupaten Magelang
12. Kabupaten Kendal
13. Kabupaten Karanganyar
14. Kabupaten Jepara
15. Kabupaten Demak
16. Kabupaten Cilacap
17. Kabupaten Brebes
18. Kabupaten Boyolali
19. Kabupaten Blora
20. Kabupaten Batang
21. Kabupaten Banjarnegara
22. Kota Pekalongan
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo
2. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sampang
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Ngawi
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Mojokerto
12. Kabupaten Malang
13. Kabupaten Magetan
14. Kabupaten Lumajang
15. Kabupaten Kediri
16. Kabupaten Jombang
17. Kabupaten Jember
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Blitar
21. Kabupaten Banyuwangi
22. Kabupaten Bangkalan
23. Kabupaten Sumenep
24. Kabupaten Probolinggo
25. Kota Probolinggo
26. Kota Pasuruan
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Buleleng
3. Kabupaten Badung
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Klungkung
6. Kabupaten Bangli
7. Kota Denpasar
Sumatera Utara
1. Kota Sibolga
Sumatera Barat
1. Kota Solok
Lampung
1. Kota Metro
Papua Barat
1. Kabupaten Fak Fak
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Teluk Wondama
Aceh
1. Kota Banda Aceh
Riau
1. Kota Pekan Baru
Jambi
1. Kota Jambi
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau
2. Kota Palembang
Bengkulu
1. Kota Bengkulu
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara
2. Kabupaten Lamandau
3. Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata
2. Kabupaten Nagekeo
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru
2. Kota Ambon
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Berikut ini syarat penerima subsidi gaji:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, bila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa diakses di sini. (*)