Berita Samarinda Terkini
Pedagang Sabu Eceran di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga akan Transaksi Narkoba
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari pedagang eceran.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari pedagang eceran.
Penjualan narkotika jenis sabu-sabu ini diungkap kepolisian tepatnya pada Selasa (27/7/2021) lalu sekitar pukul 08.00 WITA.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri persisnya di Jalan Revolusi tepatnya di depan Gang Indah Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tim melakukan observasi atau pengamatan pada alamat yang dimaksud, dari laporan masyarakat. Lalu melihat laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Kami lalu memberhentikan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (30/7/2021).
Motor Honda Beat berwarna putih nopol KT 3520 JP dihentikan, seorang laki-laki yang mengendarai mengaku bernama M. Amir (42) warga Jalan Hasan Basri.
Baca juga: Maling Ponsel di Balikpapan Diburu Sampai ke Tengah Hutan, Pelaku juga Kedapatan Kantongi Sabu
Pria tersebut mengelak, namun saat penggeledahan berlangsung kepolisian pun menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga poket seberat 1,05 gram brutto, di dalam kotak hitam yang di kantong celana pelaku," ucap Iptu Purwanto.
Usai membekuk pelaku, lalu petugas membawa ke Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Purwanto.
"Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku penjual sabu eceran," tuturnya. (*)