Bantuan Sosial
Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Wilayahnya
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan swasta atau BLT BPJS.
Sebelumnya, program yang dikenal dengan nama subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang berada di zona PPKM level 4.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Kriteria Baru, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Berubah, Pendapatan di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.
Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.
Baca juga: CARA Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kriteria Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
"Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Baca juga: DAFTAR Wilayah Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Termasuk Balikpapan dan Bontang
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Berdasar Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 diantaranya yakni:
Jawa dan Bali
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Jawa Barat
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan
Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo
Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem
Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
Luar Jawa-Bali
Selengkapnya untuk melihat daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di luar Jawa - Bali dapat klik di sini. (*)