Bantuan Sosial
Syarat Penerima Subsidi Gaji Berubah, Pendapatan di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat
Para pekerja yang menerima subsdi gaji ini berdomisli di wilayah yang menerapakn PPMK level 3 dan PPKM level 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Syarat penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta yang dikucurkan pemerintah berubah.
Hal ini mengacu kepada keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait syarat pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Sebagiamana diketahui pemerintah mengucurkan subsidi gaji kepada para pekerja di masa penerapan PPKM.
Para pekerja yang menerima subsdi gaji ini berdomisli di wilayah yang menerapakn PPMK level 3 dan PPKM level 4.
Kriteria baru subsidi gaji, pekerja bergaji UMK di atas Rp 3,5 tetap akan mendapat BLT gaji tersebut.
Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: CARA Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.
Berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Kriteria Baru, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi , Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.
Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.