Virus Corona di Bontang
Pemkot Bontang Berlakukan Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Luar Daerah
Pemkot Bontang memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ke luar daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ke luar daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Aturan syarat itu telah tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan syarat aturan kartu vaksin ini berlalu bagi semua moda transportasi. Seperti laut, darat, dan udara.
Di dalam SE poin F nomor 3b dan 3c itu mengisyaratkan, pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi laut, darat, dan udara dengan tujuan daerah yang bertatus level empat dan level tiga, wajib menunjukkan vaksin dosis pertama.
Adapun syarat lain yang diatur. Yakni, masyarakat juga harus mengantongi surat keterangan negatif hasil antigen kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil kurun 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Update Covid-19 Bontang Minggu 1 Agustus 2021, 46 Orang Dinyatakan Sembuh
"Vaksin untuk perjalanan minimal tes PCR dan vaksin pertama yg mau naik pesawat, khusus daerah level empat," ungkap Walikota Bontang, Basri Rase, beberapa waktu lalu.
Jika kedua syarat tersebut tak dimiliki, maka masyarakat tak bisa melakukan pembelian tiket.
"Sebab syarat utama pembelian tiket dengan melapirkan surat keterangan telah melakukan vaksin sekurangnya dosis pertama," tutur Basri.
Lebih lanjut Basri menjelakan jika aturan tersebut memiliki pengecualian.
Bagi pelaku perjalanan dengan keperluan darurat seperti kepentingan medis, hanya perlu melampirkan surat rekomendasi dari pihak rumah sakit.
"Di luar dari keterkaitan medis, maka tidak ada toleransi," terang Basri. (*)