Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 18 Bakal Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Adanya program Kartu Prakerja ini menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim Official
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja.

Untuk kelanjutan program Kartu Kerja, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Anggaran tersebut untuk menjangkau 2,8 juta peserta.

Untuk program Kartu Prakerja ini, total anggaran pemerintah yang dialokasikan mencapai sebesar Rp 30 triliun.

Baca juga: TERJAWAB Kapan Prakerja Gelombang 18 Dibuka Kembali dengan Login www.prakerja.go.id, Lihat Jadwalnya

Adanya program Kartu Prakerja ini menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya.

Nah, berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved