Berita Balikpapan Terkini
Resmi, Rahmad Masud Perpanjang PPKM Level 4 Balikpapan Sampai 9 Agustus, Ada Aturan Dilonggarkan?
Resmi, Rahmad Masud perpanjang PPKM level 4 Balikpapan sampai 9 Agustus, ada aturan dilonggarkan?.
TRIBUNKALTIM.CO - Walikota Balikpapan Rahmad Masud mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Diketahui, sejatinya PPKM level 4 yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPKM Darurat berakhir hingga2 Agustus ini.
Tingginya kasus Covid-19 di Balikpapan jadi alasan Pemkot kembali memerpanjang masa pembatasan ini.
Cek pula aturan saat PPKM level 4 yang ditetapkan oleh Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan sejumlah kelonggaran PPKM level 4, dibanding PPKM Darurat, lalu.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Balikpapan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Soal Kelanjutannya Pemprov Kaltim Tunggu Arahan dari Pusat
“PPKM berlanjut sampai 9 Agustus. Sambil kita menunggu Instruksi Mendagri,” kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud.
Masih tingginya penyebaran kasus Covid-19, memaksa pemerintah mengambil langkah tersebut dalam menekan laju penularan.
Namun, kata Rahmad, kebijakan PPKM level 4 perpanjangan di Balikpapan tak mengalami perubahan dalam aturannya.
Ia mengatakan kebijakan aturan PPKM level 4 yang berlaku besok masih sama dengan yang berlaku saat ini.
“Masih sama, kita berusaha aturan seperti sekarang ini saja. Normatif seperti sekarang saja,” ujarnya.
Senada, hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli.
Ia menyampaikan, bahwa aturan yang diterapkan masih sama dengan kebijakan yang berakhir tanggal 2 Agustus 2021.
“Kemungkinan besar kita masih level 4. Karena itu kita masih bertahan dengan keadaan saat ini. kita melanjutkan kebijakan yang ada,” tambahnya.
Sebagai informasi, tren kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan masih tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Minggu (1/8/2021) kemarin misalnya, terdapat penambahan sebanyak 391 kasus positif baru. Kemudian 27 pasien sembuh, dan kasus kematian.
Dengan penambahan tersebut, total kasus positif hingga saat ini sudah mencapai 29.943 kasus, dengan kasus aktif sebanyak 7.559 kasus.
Baca juga: Bukan Menakut-Nakuti, Presiden Jokowi Bicara Apa Adanya Kapan Akhir Pandemi Covid-19 di Indonesia
Aturan PPKM level 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Begitu juga PPKM Level 3 yang diberlakukan di sejumlah wilayah.
Peraturan ini masih berlaku seperti PPKM darurat sebelumnya, aktivitas sejumlah sektor publik dibatasi.
Aturan PPKM Level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang masih berlaku dan beberapa kelonggaran untuk sejumlah sektor usaha kecil menengah.
1. Pedagang dan usaha kecil diizinkan buka
Dalam aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka sampai jam tertentu dengan protokol kesehatan ketat.
Warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Sementara pedagang selain makanan seperti kelontong, agenm, binatu, pangkas rambut, voucher pulsa, cuci mobil, asongan dan lain sebagainya diizinkan tetap buka sampai pukul 21.00.
2. Pembatasan waktu makan 20 menit
Bagi pedagang makanan, pemerintah juga memperbolehkan makan di tempat, dengan syarat pembatasan waktu makan maksimal 20 menit.
Mengenai aturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah yang menerapkan PPKM l evel 4.
Pembatasan ini sedikit berbeda dari aturan PPKM level 4 sebelumnya yang tidak memperbolehkan makan di tempat.
Baca juga: WHO Waspadai Virus Corona Varian Asli Indonesia, LIPI Ungkap Fakta Pernah Dominasi Kasus Covid-19
3. Pasar rakyat maksimum 50 persen
Dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas.
Namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
4. Resto atau rumah makan, kafe dan lainnya dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Terus mengawasi penerapan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada aparat keamanan seperti Satpol PP dan TNI-Poldi untuk menegakkan aturan tersebut.
Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian.
Baca juga: Inilah Sindiran Telak WHO ke Indonesia, Akhirnya Jokowi Batalkan Program Vaksin Covid-19 Berbayar
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi, Selasa (27/7/2021). (*)