Berita Nasional Terkini
Gaji DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pangkas tunjangan dan fasilitas, take home pay anggota dewan kini Rp65 juta per bulan.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pangkas tunjangan dan fasilitas, take home pay anggota dewan kini Rp65 juta per bulan.
Take Home Pay adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jumlah gaji atau penghasilan bersih yang diterima seseorang setelah semua potongan dikurangi dari total pendapatan
Pimpinan DPR RI bersama seluruh ketua fraksi partai politik sepakat melakukan pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan.
Baca juga: 6 Poin Hasil Keputusan DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan hingga Perkuat Transparansi
Salah satu keputusan utama adalah penghapusan tunjangan perumahan yang sebelumnya bernilai Rp50 juta per anggota.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas gelombang kritik publik terhadap besarnya anggaran fasilitas legislatif.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Setelah pemangkasan sejumlah fasilitas, total take home pay (THP) anggota DPR RI kini tercatat sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Berikut adalah komponen penghasilan yang diterima:
1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250220_gaji-dpr-dan-tunjangan-disorot_tunjangan-listrik-2-kali-lipat-UMP-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.