Terbitkan Instruksi Walikota
Perpanjangan PPKM Level 4 di Samarinda, Walikota Andi Harun Keluarkan Instruksi Baru
Kota Samarinda kembali masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seperti yang diinstruksikan oleh pemerintah pu
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda kembali masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seperti yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Seiring dengan hal itu, Walikota Samarinda, Andi Harun kembali menerbitkan surat edaran terbaru mengenai kelanjutan penerapan PPKM level 4 melalui instruksi walikota nomor 5 tahun 2021.
Dalam poin-poin instruksi walikota tersebut, sehubungan dengan penerapan PPKM di Kota Samarinda, tak banyak berbeda dengan instruksi walikota sebelumnya.
Untuk supermarket, pasar, dan swalayan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WITA, sedangkan untuk kafe, restoran dan rumah makan dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WITA, tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Nilai PPKM Level 4 Efektif, Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
Untuk transportasi dan perjalanan domestik bagi pelaku perjalanan dari dan menuju pulau Jawa dan Bali, wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama dan hasil swab test PCR H-2.
Sementara persyaratan tersebut tidak diperuntukkan bagi perjalanan di wilayah aglomerasi. (*)