Kamis, 14 Mei 2026

Bantuan Sosial

LINK banpresbpum.id BNI/eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Bantuan UMKM Tahap 3, Cara Daftar Online 2021

Klik banpresbpum.id BNI/eform.bri.co.id/bpum dan simak cara cek bantuan UMKM tahap 3 dan cara daftar UMKM online 2021 lewat HP

Tayang:
Editor: Doan Pardede
https://www.banpresbpum.id/
BLT UMKM 2021 - Laman https://www.banpresbpum.id/ untuk cek BPUM di BNI. Wajib dicatat! klik banpresbpum.id BNI/eform.bri.co.id/bpum dan bukan eform.bni.co.id dan simak cara cek bantuan UMKM tahap 3 serta cara daftar UMKM online 2021 lewat HP. 

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kategori Penerima BLT UMKM 2021/Banpres BPUM

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? berapa kali bantuan UMKM diterima 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Baca juga: LOGIN https://banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 BNI/BRI, Cara Daftar

Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar UMKM online 2021 lewat HP di oss.go.id

lalu apakah yang sudah dapat bantuan UMKM tahap 2 bisa dapat lagi di tahap 3? simak ulasannya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved