Virus Corona di Bontang

PPKM Level 4 di Bontang Diperpanjang, Aturan Perjalanan Luar Daerah Wajib Lampirkan Kartu Vaksin

Pemkot Bontang kembali memperpajang masa penerapan PPKM level 4, terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus nanti.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
KM Binaiya yang hendak berangkat dari Pelabuhan Lok Tuan ke Awarange Sulawesi Selatan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kembali memperpajang masa penerapan PPKM level 4, terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus nanti.

Hal itu tertuang dalam rilis resmi Surat Edaran Walikota Bontang, Nomor : 188.65/1121/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 Kota Bontang.

Skema aturan penerapan PPKM level 4 kali ini tidak berbeda dari pemberlakuan sebelumnya. Termasuk regulasi untuk perjalanan luar daerah di semua moda transportasi.

Kepala Seksi Angkutan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius mengatakan, untuk perjalanan laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil rapid antigen negatif.

“Ketentuan ini sudah berlaku sejak Senin (26/7/2021) lalu. Sehingga harus kembali diperpanjang lagi,” ungkapnya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Pelaku Penyedia Surat Antigen Palsu Diburu, Sejumlah Barang Bukti dari Klinik Disita Polres Bontang

Adapun Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) sebagai berikut:

-  Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

-  Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.

-  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat); dan

-  Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved