Kamis, 30 April 2026

Demo di Kalimantan Timur

Penasehat Hukum Minta 4 Mahasiswa FKIP Unmul Samarinda Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Penasihat Hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, secara tegas meminta agar keempat kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dari tuntutan Jaksa

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
MINTA DIBEBASKAN -  Penasihat Hukum 4 mahasiswa FKIP Unmul Samarinda terdakwa kasus perakitan Bom Molotov, Paulinus Dugis, Kamis (30/4/2026). Ia menyoroti ketidaksesuaian tuntutan dengan fakta persidangan.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, ​SAMARINDA – Persidangan kasus perakitan bom molotov yang melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2026). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari empat terdakwa mahasiswa FKIP Unmul, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri.

​Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Andris Henda, Penasihat Hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, secara tegas meminta agar keempat kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut para mahasiswa tersebut dengan hukuman 5 bulan penjara.

​Dalam pledoinya, Paulinus menyoroti ketidaksesuaian tuntutan dengan fakta persidangan.

Ia menekankan bahwa kehadiran botol, kain perca, dan bensin tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai bahan berbahaya atau bom jika tidak digunakan.

Baca juga:  Penasihat Hukum 3 Aktor Intelektual Bom Molotov Minta Majelis Hakim Membebaskan

​"Kalau cuma botol ada bensin dan kain perca, apa bedanya dengan penjual bensin di pinggir jalan? Ahli bahkan mengatakan memindahkan atau memasukkan kain ke botol bukan perbuatan pidana. Itu baru berbahaya ketika dilemparkan," ujarnya Kepada Tribunkaltim usai persidangan.

Persidangan ini juga dianggap cacat secara komprehensif karena hanya menghadirkan ahli bom dari Brimob, tanpa adanya ahli pidana yang mampu membedah unsur turut serta secara objektif.

Tim pembela menyebutnya sebagai ahli-ahlian yang gagal menjelaskan korelasi antara penguasaan barang dan niat peledakan.

​Lebih ironis lagi, di saat empat mahasiswa ini duduk di kursi pesakitan, sejumlah aktor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) justru masih bebas berkeliaran.

Hal ini memperkuat kesan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, mereka yang berada di baris depan karena ketidaktahuan justru dikorbankan, sementara aktor lainnya belum tersentuh sepenuhnya, padahal memiliki peran sentral dalam kasus ini.

​"Banyak DPO yang perannya jelas tapi sampai saat ini melenggang kangkung. Kami meminta Majelis Hakim objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa karena memang tidak terbukti ada niat jahat," tegasnya.

Baca juga: 4 Mahasiswa FKIP Unmul Samarinda Dituntut 5 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan 22 Bom Molotov

​Sebelumnya, pada sidang tuntutan Kamis, (23/4/2026) lalu, JPU menyatakan keempat mahasiswa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menguasai, membawa, dan menyimpan 22 botol bom molotov.

​Para terdakwa dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 bulan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved