Kasus PCR Palsu di Samarinda

Surat Vaksin & Tes PCR Palsu di Samarinda Terungkap dari Petugas Avsec APT Pranoto, 1 ASN Ditangkap

Polisi sudah menangkap 9 orang yang diduga terkait kasus pemalsuan surat vaksin dan tes PCR di Samarinda.

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
SURAT VAKSIN DAN PCR PALSU- Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Kabagops Polresta  Samarinda Kompol Andi Suryadi, pihak Polresta merilis kasus vaksin  dan PCR palsu  dilakukan 9 tersangka beserta  barang bukti  di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (4/7/2021) 

Dari adanya seseorang yang akan melaksanakan perjalanan ke Surabaya, Jawa Timur.

"Pemeriksaan oleh petugas AVSEC awalnya. Setelah pengecekan bahwa surat vaksin dan PCR yang digunakan saat di scan barcode ternyata tak terdaftar. Setelah itu, dari pihak bandara atau Avsec melaporkan kejadian itu kepada kami, sehingga kami segera melakukan pendalaman terkait adanya perbuatan melawan hukum yg dimaksud," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (4/8/2021) saat press rilis.

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Andi Suryadi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dan Kanit Tipidter saat memperlihatkan barang bukti. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Andi Suryadi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dan Kanit Tipidter saat memperlihatkan barang bukti. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Ada sembilan pelaku terkait pemalsuan surat vaksin dan PCR ini. 

Diantaranya Hoiriyeh, perempuan ini adalah korban, tetapi turut diamankan bersama M. Holik, Hosein, Yudi Adi Irawan yang berperan sebagai makelar surat vaksin dan PCR di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (29/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Sedangkan tiga tersangka lain bernama Thoriq, Herdy Saputra dan Hamran, yang jadi makelar surat PCR diamankan di tempat berbeda kawasan Kota Samarinda.

Ketiganya diamankan pada Jumat (30/7/2021) lalu oleh polisi.

Lalu kepolisian kembali mengamankan dua pelaku lain Rulian Wardana pembuat kartu vaksin yang bekerja sebagai relawan di Dinas Sosial dan Sugeng Raharjo pada Sabtu (1/7/2021).

Sugeng Raharjo yang juga membuat surat vaksin, tak lain adalah aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Loa Bakung, seorang driver ambulans.

Dia juga yang berperan mengambil satu lembar kartu vaksin yang ada di meja petugas dan menggandakan ke percetakan, sebanyak 41 lembar kartu vaksin. 

"Setelah pendalaman, lalu dilakukan proses pengungkapan dengan berhasil mengungkap 9 orang tersangka. Ada 3 tersangka yang memalsukan PCR dan dua orang pelaku tunggal terkait vaksin," tegas AKBP Eko Budiarto.

"Pelaku (Sugeng Raharjo) mengambil tanpa izin kartu vaksin di meja petugas puskesmas, kemudian menggandakannya, totalnya jadi 41 lembar," sambungnya.

Baca juga: Tuding Oknum Intelektual, Palsukan Surat PCR di Balikpapan Dinilai Cederai Moralitas

Alur Pemasaran Surat Vaksin dan PCR dari para pelaku sampai ke korbannya, serta Peran Masing-Masing Pelaku

Alur pemasaran pemalsuan surat vaksin yang dilakukan oleh Sugeng Raharjo usai digandakan, dijual ke Rulian Wardana yang merupakan Relawan Dinas Sosial sebesar Rp 200 ribu.

"Pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu per lembarnya," Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto. 

Rulian Wardana sendiri mendapatkan penggandaan kartu vaksin dari Sugeng Raharjo mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar, dia menjual ke pelaku bernama Yudi Adi Irawan sebanyak sebanyak 41 lembar dan telah terjual 28 kartu vaksin, tersisa 13 kartu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved