Minggu, 10 Mei 2026

Kasus PCR Palsu di Balikpapan

Tuding Oknum Intelektual, Palsukan Surat PCR di Balikpapan Dinilai Cederai Moralitas

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak angkat bicara soal tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Balikpapan.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polisi bongkar kasus pemalsuan surat PCR di Balikpapan. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak angkat bicara soal tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (4/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak angkat bicara soal tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Keterlaluan," ujar Kapolda Kaltim saat dimintai tanggapan soal tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Balikpapan

Kepada TribunKaltim.co, Kapolda Herry menyimpulkan, imbas atas tindakan nekat oknum yang menerbitkan surat PCR palsu.

"Saya pikir begini, kalau ada yang pakai palsu kan kita khawatirkan orang yang terkonfirmasi positif pakai PCR palsu, dia bisa jalan begitu aja," jelas Herry.

Baca juga: Tak Beri Toleransi, Kapolda Kaltim Imbau Warga Jangan Memalsukan Surat PCR

Sehingga tempat yang dikunjungi kemudian menjadi penularan covid-19 secara langsung karena dibawa oleh pengguna surat PCR palsu.

Kemudian, menurutnya, penggunaan surat PCR palsu, sama artinya dengan tak memiliki moral. "Karena ini ada klinik-klinik yang tidak resmi, tidak mendapatkan izin untuk membuat PCR, tapi bikin PCR. Itu kan ngarang, namanya," tandas Herry.

Di samping itu, dirinya mengatakan, oknum penerbit surat PCR palsu tersebut merupakan sosok-sosok intelektual. "Bukan orang biasa-biasa kalau punya klinik. Ini kan keterlaluan," ulasnya.

Disinggung apakah kepolisian akan menindak klinik tak berizin, dirinya mengutarakan hal itu bergantung dari operasi klinik itu sendiri.

Baca juga: Polresta Balikpapan Beber Tarif Jasa Pemalsuan Surat PCR

Menurutnya, sepanjang klinik tersebut tidak melakukan pelanggaran, maka tidak perlu ada penindakan kepolisian.

"Kalau dia klinik tidak punya izin terus tidak bikin PCR kan tidak masalah. Masalahnya kalau dia tidak punya izin bikin, tapi dia cetak PCR. Saya harap, nggak ada lagi," tutup Herry. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved