Kasus PCR Palsu di Samarinda

Surat Vaksin & Tes PCR Palsu di Samarinda Terungkap dari Petugas Avsec APT Pranoto, 1 ASN Ditangkap

Polisi sudah menangkap 9 orang yang diduga terkait kasus pemalsuan surat vaksin dan tes PCR di Samarinda.

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
SURAT VAKSIN DAN PCR PALSU- Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Kabagops Polresta  Samarinda Kompol Andi Suryadi, pihak Polresta merilis kasus vaksin  dan PCR palsu  dilakukan 9 tersangka beserta  barang bukti  di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (4/7/2021) 

"Dia (pelaku Yudi Adi Irawan) mendapatkan keuntungan per lembarnya Rp 200 ribu dari hasil penjualan kartu vaksin 28 kartu vaksin yang dijual. 10 lembar ke Thoriq dengan harga Rp 400 ribu perlembar," sebutnya.

Sedangkan pemalsuan PCR didapat dari seorang pelaku bernama Hamran.

Dia juga mengakui mendapatkan hasil surat PCR negatif memesan dari seorang pelaku bernama Rizal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak 8 lembar PCR. 

Baca juga: Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR, Amankan 3 Pelaku Segini Harga yang Dipatok

"Keuntungan Hamran sebesar Rp 300 ribu perlembarnya hasil PCR. Sedangkan Rizal masih DPO, dia seorang driver," ujar Waka Polresta Samarinda

Polisi mengaku saat ini masih menyelidiki untuk perkara pemalsuan surat PCR, lantaran masih ada pelaku yang belum tertangkap.

"Kalau keuntungan pelaku Rizal (DPO) perlembar Rp 500 ribu, dan kami masih melakukan lidik, perihal cara mereka memperoleh PCR tersebut. 8 surat PCR perlembar dijual seharga Rp 800 ribu dari pelaku Hamran," tegas AKBP Eko Budiarto. 

Peran pelaku bernama Herdy Saputra yang bekerja sebagai driver, memesan hasil PCR dari Hamran dengan Harga Rp 800 ribu per lembarnya. 

Jadi, 8 surat PCR dijual kembali seharga Rp 900 ribu perlembar oleh Herdy Saputra kepada pelaku lain bernama Thoriq.

Herdy Saputra juga turut menjual kartu vaksin kepada pelaku Yudi Adi Irawan, sebanyak 10 lembar seharga Rp 400 ribu perlembar, lalu menjual kepada pelaku Thoriq sebanyak 8 lembar.

Thoriq mendapatkan keuntungan perlembar Rp 250 ribu dari kartu vaksin. 

"Pelaku Thoriq memperoleh surat PCR dari Herdy Saputra sebanyak 8 lembar seharga Rp 900 ribu perlembar dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," tegas AKBP Eko Budiarto. 

Dua pelaku lain Hosein dan M. Holik mendapatkan kartu vaksin, hasil PCR dan tiket bermuara dari pelaku Thoriq setelah melalui proses yang panjang.

Pelaku Thoriq menjual dengan harga Rp 2.850.000, ke seorang ibu rumah tangga bernama Hoiriyeh (IRT) yang akan berangkat ke Surabaya.

Baca juga: Pemalsuan Surat PCR di Balikpapan Bukan Dikeluarkan Klinik Resmi

Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan polisi sedikitnya telah mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR palsu, satu lembar kertas karton, dan uang tunai Rp3.615.000.

Selain itu ada enam unit ponsel, satu unit printer, satu buah pena, satu buku tabungan beserta kartu ATM-nya dan satu buah gunting. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved