Berita Nasional Terkini

BABAK Baru Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Mabes Polri Turun Tangan hingga Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu namun salda yang ada tidak cukup Rp 2 Triliun.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) turut memberi keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio untuk pengangan Covid-19 di Sumsesl. 

Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri almarhum Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada.

Fickar menerangkan, pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar.

Menurutnya, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.

"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.

Baca juga: Putri Akidi Tio Alami Sesak Nafas, Saldo Milik Heriyanti Ternyata tak Sampai Rp 2 triliun

Fickar menuturkan para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," tukasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi penyerahan data dan analisa PPATK tersebut.

"Belum dapat info. Saat ini belum ada pelaporan dari PPATK," kata Argo.

Argo menyebut, kasus donasi 2 Triliun yang saldonya diketahui tak cukup itu masih ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan.

Polda Sumsel sendiri saat ini masih melakukan penyidikan terhadap putri Akidi Tio, Heryanty Tio yang berstatus sebagai saksi.

"Masih dikembangkan oleh penyidik di Polda Sumsel. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(Tribun Network/igm/fan/wly) (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved