Mata Najwa
Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Tampil di acara Mata Najwa, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut terpidana Pinangki Sirna Malasari saat ini masih berstatus jaksa
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
"Itu tadinya saya dengar sebagai bentuk final, tapi kemudian ketika saya memperoleh dokumen yang menunjukkan percakapan dengan Anita, bahkan ada king maker, ada 'bapakmu-bapakmu' itulah baru kemudian ada level-level di Kejaksaan Agung yang juga gemas dan berusaha membawa ini menjadi proses hukum, saking jengkelnya," jelas Boyamin.
Baca juga: Sikap JPU atas Vonis Jaksa Pinangki Disorot, Host Mata Najwa Ajak Warganet Tertawa Bareng
Menurut Boyamin, keistimewaan terhadap Jaksa Pinangki tak berhenti di situ.
Saat proses mau ditahan, terjadi tarik ulur antara mau ditangkap, ditahan atau tidak.
Lalu kemudian ketika tuntutan, tarik ulur juga terjadi.
"Dalam pengertian saya itu seperti suatu penipuan karena digembar-gemborkan bahwa Pinangki itu mengakui semua perbuatannya. Padahal saya tahu persis tidak mengakui sama sekali."
"Yang diakui hanya pernah ketemu Djoko Tjandra karena memang ada ada fotonya, ada tiketnya, tapi bahwa dia tidak mengakui melakukan penerimaan suap melakukan pencucian uang dan juga tidak melakukan persekongkolan jahat," bebernya.
Baca juga: Terbongkar, Boyamin Serahkan Nama King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK, Aparat Hukum Jabatan Tinggi
Tarik ulur itu, kata Boyamin, sampai di putusan banding.
Bagaimana hakim banding membuat keputusan diskon hukuman 6 tahun terhadap Jaksa Pinangki.
"Salah satunya juga karena dianggap Pinangki mengakui perbuatannya, padahal tidak. Justru Jaksa Penuntut Umum waktu itu juga masih tarik ulur dalam posisi tingkat banding, tapi hakim bandingnya malahan mengatakan bahwa Jaksa Pinangki mengakui perbuatannya padahal sama sekali tidak mengakui.
"Lho ini hakim banding ini dari mana mengambil fakta hukum seperti itu, maka saya kemudian getol ke Komisi Yudisial untuk men-treatment hakim ini dari sisi pertimbangannya ternyata tidak benar dengan fakta persidangan," jelas Boyamin Saiman.
Dimasukkan ke Lapas Tangerang
Diberitakan Kompas.com, Pinangki Sirna Malasari akhirnya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman atas Pinangki ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Pinangki: dari 10 tahun, berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.