Mata Najwa
Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Tampil di acara Mata Najwa, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut terpidana Pinangki Sirna Malasari saat ini masih berstatus jaksa
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
"Pada Senin 2 Agustus 2021, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juli 2021, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangannya.
Baca juga: Akhirnya Hakim Akui King Maker di Kasus Djoko Tjandra Nyata, Pinangki Berbelit, KPK Mau Turun Tangan
Pinangki merupakan terpidana perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Saat terlibat dalam perkara itu, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
Eksekusi sempat tertunda
Putusan PT DKI itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli 2021, setelah JPU dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Namun, putusan itu tidak langsung dieksekusi jaksa.
Pinangki sejak 5 Juli itu tetap berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Langkah yang patut dipertanyakan ini ditemukan masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengecam tindakan tersebut dan menyebut kejaksaan telah mempertontonkan keistiwewaan untuk Pinangki.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata dia, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Boyamin Saiman Sorot Pelindung Jaksa Pinangki, Singgung Izin Temui Djoko Tjandra dan Sulit Dicopot
Keesokan harinya, kejaksaan merespons.
Riono, selaku pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus, mengatakan belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.
"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sejak awal terus mendorong jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi setelah putusan atas Pinangki berkekuatan hukum tetap.