Kabar Artis

FOTO Pacar Michael Yukinobu, Tetap Setia Meski Kekasihnya Kena Skandal Video Asusila dengan Gisel

Nama Michael Yukinobu atau Nobu sempat viral karena video syurnya dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Editor: Heriani AM
Instagram @yukinobu_de_fretes
Michael Yukinobu dan kekasihnya, Lidya. Setia Meski Kekasih Kena Kasus Skandal Video Syur dengan Gisel, Ini Sosok Pacar Michael Yukinobu 

Beberapa juga mengucap selamat karena Nobu dan Lidya akhirnya go public.

Baca juga: Belum Selesai Kasus Video Asusila dengan Nobu, Gisel Viral Lagi Gara-gara Gerakannya di Lantai

Kabar Ada 5 Video Asusila Lainnya

Kasus video asusila yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru.

Terungkap beberapa fakta baru usai ditetapkannya hukuman bagi penyebar video 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Pelaku penyebar video Gisel dan Nobu diberi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun selain itu, kuasa hukum PP, salah satu penyebar video asusila Gisel dan Nobu mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.

Seperti dilansir Tribunkaltim.co dari Tribunmanado.co.id dengan judul Fakta Terungkap, Gisel dan Nobu Berhubungan dan Rekam Video Lebih dari Satu Kali di Beberapa Daerah

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Baca juga: Gegara Ini Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,

ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved