Mata Najwa

Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!

Debat panas terjadi di acara Mata Najwa saat perwakilan warga penggugat bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara secara virtual.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
KOLASE YOUTUBE NAJWA SHIHAB
Debat panas terjadi di acara Mata Najwa saat perwakilan warga penggugat bansos Eny Rochayati dipertemukan dengan pengacara eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, secara virtual, Rabu (4/8/2021) malam. Foto kolase bersumber dari tangkap layar Youtube Najwa Shihab. 

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa nilai bansos yang diterima warga sebenarnya tidak utuh Rp 300.000 karena ada ongkos kirim dan goody bag.

"Jadi saya kira nggak sesimple yang dibilang ibu ini," tuturnya.

Eny kemudian menyela sampai menyinggung soal beras bantuan yang berkutu dan tidak layak konsumsi.

"Pak, sadar nggak kalau kami terima beras dalam keadaan berkutu? Kami tidak bisa makan, Pak. Beras itu harus kami bersihkan dulu. Sarden yang kami terima tidak bisa dikonsumsi, bahkan kucing pun tidak doyan. Apa itu pantas kami terima dalam keadaan kami terjepit ekonomi begini?" ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru, Boyamin Saiman Bongkar Kode Khusus di Kasus Bansos Juliari Batubara, Yang Order Terkuak

Pengacara Juliari Batubara itu kemudian menjelaskan bantuan yang diterima warga memang uangnya berasal dari pemerintah.

Tetapi menurutnya pemerintah sudah bersepakat dengan pihak lain yang bikin pengadaan.

"Kalau ada kerugian, ibu mestinya ke yang bikin pengadaan itu. Yang menjadi vendor itu yang mesti ibu tuntut, bukan pemerintah," ujar Maqdir.

"Pihak vendor itu bukan urusan kami, Pak," jawab Eny dengan nada meninggi.

Baca juga: KPK Diserang Isu Taliban, Febri Diansyah Tak Tinggal Diam, Curiga Terkait Bansos Juliari Batubara

Maqdir kembali menjelaskan, bahwa kliennya saat ini sudah tidak ada urusannya lagi dengan bansos karena sudah mendekam di tahanan hampir 1 tahun.

"Iya, karena sudah jadi terdakwa, Pak. Sudah masuk penjara jadi tidak ada urusannya lagi," sahut Najwa Shihab.

"Justru karena itu, kok dia masih mau dibebani. Begini Nana, dakwaan itu memang 32 koma sekian miliar, tetapi dalam persidangan yang diakui saksi hanya 7 koma sekian miliar, sementara Pak Juliari didakwa terima uang 14 miliar, ini kan yang nggak benar," pungkas Maqdir Ismail. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved