Sabtu, 11 April 2026

Kasus PCR Palsu di Samarinda

Oknum ASN Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Vaksin di Samarinda, Andi Harun Dukung Penindakan Polisi

Walikota Samarinda, Andi Harun menanggapi kasus pemalsuan surat vaksin yang dilakukan oleh oknum petugas fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Samarind

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun menanggapi dugaan keterlibatan ASN dalam praktik pemalsuan kartu vaksin di salah satu faskes di kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun menanggapi kasus pemalsuan surat vaksin yang dilakukan oleh oknum petugas fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Samarinda.

Terlebih berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian Polresta Samarinda, salah satu tersangkanya diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di faskes tersebut.

Andi Harun mengatakan, pemkot telah berkomunikasi dengan pihak Polresta Samarinda, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar oknum ASN di faskes tersebut.

"Kami belum mendapatkan keterangan apakah ada oknum ASN yang menjadi tersangka, nanti kita lihat aturannya, tetapi kita dukung langkah kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum," ujar Andi Harun menanggapi kasus tersebut.

Andi Harun juga menerangkan bahwa di lingkungan pemkot sendiri ada inspektorat daerah yang juga akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pegawai pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

Baca juga: BREAKING NEWS Terungkap Surat Vaksinasi dan Tes PCR Palsu, Polresta Samarinda Amankan 9 Pelaku

Setelah pemeriksaan oleh inspektorat tersebut barulah keputusan sanksi bisa diambil terhadap yang bersangkutan apakah dilakukan pencopotan jabatan dan semacamnya dengan sesuai peraturan yang berlaku.

"Tentu kalau ada ASN yang terlibat ini sangat memprihatinkan dan sangat disayangkan," tuturnya.

Kendati ada oknum ASN yang diduga terlibat, pemkot akan melihat keterangan dan hasil penyelidikan kepolisian terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah yang bersangkutan dapat diberi bantuan hukum dari pemerintah.

Dikabarkan sebelumnya, kasus pemalsuan kartu vaksin tersebut terjadi di salah satu faskes di Kota Samarinda, tidak hanya surat vaksin, namun oknum itu juga memalsukan surat keterangan hasil tes swab PCR sekaligus menggandakannya dengan harga Rp 100 ribu per lembar.

Polresta Samarinda sendiri merilis pengungkapan kasus itu Rabu (4/8/2021), yang melibatkan 9 orang tersangka.

Baca juga: Surat PCR Palsu Dijual Rp 800 Ribu, Kasus di Samarinda Tak Terkait Pengungkapan di Balikpapan

Salah satu dari 9 orang tersebut adalah SR yang diduga merupakan oknum ASN di faskes tempatnya bertugas dan merupakan sosok yang berperan menggandakan surat vaksin tersebut untuk dijual.

"Itu tindak pidana dan saya minta semua pihak yang terlibat, bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ucap Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved