Kasus PCR Palsu di Samarinda

Surat PCR Palsu Dijual Rp 800 Ribu, Kasus di Samarinda Tak Terkait Pengungkapan di Balikpapan

Satu orang pelaku pemalsuan surat vaksin dan PCR berhasil diamankan di luar Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sembilan orang tersangka pemalsuan surat vaksinasi dan hasil negatif tes PCR digiring ke Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu orang pelaku pemalsuan surat vaksin dan PCR berhasil diamankan di luar Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Polisi mengamankan salah satu pelaku bernama Hamran pada Sabtu (1/8/2021) lalu, di Jalan Letjend Soeprapto, Kota Balikpapan.

Sekadar diketahui, sehari sebelumnya komplotan pemalsuan surat PCR di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, juga dirilis pihak Polresta Balikpapan.

Kasus tersebut terungkap pada Minggu (1/8/2021) lalu.

Petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Domber dan Satgas Covid-19 di bandara mencurigai kejanggalan pada surat PCR penumpang yang ingin terbang ke Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Surat Vaksin & Tes PCR Palsu di Samarinda Terungkap dari Petugas Avsec APT Pranoto, 1 ASN Ditangkap

Namun hal tersebut ditegaskan Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto tidak terkait satu sama lain.

"Rata-rata mereka ini driver taksi. Ini kami tangkap di Balikpapan satu orang (pelaku Hamran). Tidak ada kaitan dengan tangkapan di Balikpapan," ucapnya tegas, Rabu (4/8/2021).

Hamran sendiri melakukan pemalsuan surat PCR yang didapat dari seorang pelaku bernama Rizal yang kini menjadi DPO sebanyak 8 lembar PCR. 

"Keuntungan Hamran sebesar Rp 300 ribu per lembarnya dari menjual surat PCR. Sedangkan Rizal masih DPO, dia seorang driver," ungkap AKBP Eko Budiarto.

Polisi juga masih menyelidiki untuk perkara pemalsuan surat PCR, lantaran masih ada pelaku yang belum tertangkap.

"Keuntungan pelaku Rizal (DPO) per lembar Rp 500 ribu, dan kami masih melakukan lidik cara mereka memperoleh PCR tersebut. Delapan surat PCR per lembar dijual seharga Rp 800 ribu oleh pelaku Hamran ke Herdy Saputra," ucap AKBP Eko Budiarto.   

Baca juga: Pelaku Beroperasi Sebulan Terakhir, Sudah Puluhan Orang Lolos dari Balikpapan Pakai PCR Palsu

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan sembilan pelaku pemalsu surat vaksinasi dan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Tes PCR yang merupakan metode pemeriksaan virus Covid-19 dengan mendeteksi DNA dalam tubuh kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan untuk keluar kota.

Ditambah lagi adanya surat wajib vaksinasi yang diberlakukan sesuai dengan surat edaran Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Dirjen Perhubungan Udara terbaru. 

"Kami telah berhasil mengungkap perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat vaksinasi dan tes PCR, tepatnya pada Kamis, 29 juli 2021," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (4/8/2021) saat pers rilis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved