Berita Nasional Terkini

Temuan Mengejutkan BPK, Jajaran Anies di Pemprov DKI Boros Miliaran Beli Masker N95 & Rapid Test

Temuan mengejutkan BPK, jajaran Anies Baswedan di Pemprov DKI boros miliaran beli Masker N95 & rapid test

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. BPK menemukan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker N95 dan rapid test di Pemprov DKI 

Jenis kontraknya adalah kontrak harga satuan dengan harga per unit Rp227.272.

Baca juga: Stafsus Mensesneg Beber Keberhasilan PPKM, Faldo Maldini Sebut Anies Baswedan Pun Ikut Memuji

Jangka waktu kontrak cukup singkat, yaitu selama empat hari dari tanggal 2 Juni sampai 5 Juni 2021.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan 40 ribu alat rapid test ini berjalan mulu dan dinyatakan selesai pada 5 Juni 2021.

Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020.

Mencium adanya kejanggalan ini, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada PT NPN dan PT TKM.

Dari dokumen berita acara konfirmasi, PT NPN mengaku tak mengetahui soal pengadaan alat rapid test yang dilakukan Pemprov DKI di luar perusahaannya.

Sebab, PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 50 ribu pieces.

"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut (40 ribu pieces lainnya), maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia," demikian isi laporan BPK yang diterima TribunJakarta.com.

Kemudian, hasil penelusuran dari PT TKM menyebutkan bahwa perusahaan itu mendapat undangan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces alat rapid test.

PT TKM juga memberikan bukti kewajaran harga dengan menunjukan bukti transfer pembelian rapid test dari Biz PTE LTD Singapura seharga $14 USD per unitnya.

Adapun Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapat hak beli alat rapid test Covid-19 dari HCB Co. Ltd, China.

"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar," tulis BPK dalam laporannya itu.

Untuk itu, BPK menggarisbawahi agar Pemprov DKI memilih penyedia jasa yang mengadakan produk serupa dan stok tersedia dengan harga lebih murah.

"Bila disandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar," tulis BPK. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved