Berita Penajam Terkini

Viral Unggahan di Medsos Syarat Buat KTP Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Kata Kadisdukcapil PPU

Viral unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa syarat melakukan pengurusan administrasi kependudukan harus menyertakan kartu Vaksinasi.

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyanto. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Viral unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa syarat melakukan pengurusan administrasi kependudukan harus menyertakan kartu Vaksinasi Covid-19.

Dari konfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto mengungkapkan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.

"Saya tegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial itu sama sekali tidak benar. Kementerian Dalam Negeri tidak pernah menginstruksikan dalam pengurusan surat kependudukan jika warga harus menunjukkan kartu atau surat keterangan vaksinasi," ujar Suyanto, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Pesta Pernikahan di Penajam Marak Saat PPKM, Assisten I Pemkab PPU Sebut Keterbatasan Personel

"Di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ada syarat harus menyertakan kartu vaksinasi untuk mengurus surat-surat kependudukan, kami melayani masyarakat sesuai aturan yang telah ada," imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Suyanto, ke depan hal itu kemungkinan dapat diberlakukan jika terdapat instruksi dari pemerintah pusat.

Terlebih pemberlakuan kartu vaksin dapat menjadi syarat yang relevan untuk mendapatkan pelayanan kependudukan jika sebagian besar masyarakat telah melakukan vaksinasi.

"Jika vaksinasi sudah ada setiap saat hal itu bisa saja diberlakukan. Tetapi kan untuk sekarang pasokan vaksin masih terbatas," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved