Mata Najwa

Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!

Perwakilan korban bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara di Mata Najwa. Korban protes beras dan sarden yang tak layak konsumsi.

KOLASE YOUTUBE NAJWA SHIHAB
Perwakilan warga penggugat bansos Eny Rochayati (kiri) dipertemukan dengan pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail (kanan) secara virtual di acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa mempertemukan perwakilan warga penggugat bantuan sosial (bansos) Eny Rochayati dengan pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail secara virtual, Rabu (4/8/2021).

Dalam acara tersebut terjadi perdebatan antara Eny dan Maqdir.

Eny Rochayati merupakan salah seorang warga yang menggugat bansos ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang

Bersama 17 korban lainnya, Eny mengaku mendapat bansos sembako yang tak layak konsumsi.

Oleh karena itu, ia menilai tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari sangatlah tidak pantas.

Untuk diketahui, eks Menteri Sosial Juliari Batubara telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab sempat menghadirkan Eny Rochayati, perwakilan warga penggugat bansos pada edisi Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa

Pada kesempatan tersebut, Mata Najwa juga mengundang pengacara Juliari Batubara Maqdir Ismail.

Awalnya Najwa mempertanyakan alasan Eny Rochayati dkk berani menggugat negara soal bansos Covid-19.

Eny Rochayati mengatakan, dirinya bersama 17 korban lainnya merasa karena bantuan yang dikorupsi itu adalah hak mereka.

Ada 18 warga korban bansos yang mengajukan gugatan tersebut. Mereka didampingi LBH Jakarta.

Adapun yang mereka tuntut adalah ganti rugi bansos senilai Rp 16,2 juta.

Mata Najwa Malam Ini: Gebyar Diskon Hukuman Pinangki, Djoko Tjandra & Juliari Batubara, Live Trans7
Mata Najwa Malam Ini: Gebyar Diskon Hukuman Pinangki, Djoko Tjandra & Juliari Batubara, Live Trans7 (Kolase Twitter @MataNajwa)

Nilai itu berdasarkan nominal harga bansos Rp 300.000 selama tiga kali periode lalu dikalikan dengan jumlah penggugat.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved