Mata Najwa
Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disindir habis-habisan di acara Mata Najwa.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disindir habis-habisan di acara Mata Najwa.
Penyebabnya tidak lain karena ucapannya sendiri.
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab edisi Rabu (4/8/2021) mengangkat tema "Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia".
Tema tersebut membahas gebyar diskon hukuman terhadap para koruptor.
Tiga terpidana yang disorot adalah eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Jaksa Pinangki, dan Djoko Tjandra.
Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Baca juga: Pilih Mana Pancasila atau Agama? Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri
Seperti diketahui, eks Menteri Sosial Juliari Batubara terdakwa kasus suap sebesar Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos 2020 hanya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kemudian, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap, permufakatan jahat dan pencucian uang dijatuhi hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra, terdakwa kasus red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA dihukum 3,5 tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun.
Saat membahas kasus Juliari Batubara, tim Mata Najwa sempat memutar video rekaman Ketua KPK Firli Bahuri yang berkomentar soal hukuman terhadap koruptor di masa pandemi.
"Ini saya ingatkan terus kepada kementerian lembaga, korupsi yang dilakukan di saat pandemic atau bencana itu hukumannya pidana hukuman mati," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, pada video wawancara di CNN Indonesia 8 Agustus 2020.
Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!
Baca juga: Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa
Tak hanya itu, tim Mata Najwa juga memutar pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Wamenkumham, Edward Omar Sharif seperti dikutip dari Kanal YouTube Pengetahuan FH UGM.
Melihat rekaman video itu, Najwa Shihab langsung bereaksi.
"Nyatanya anak buahnya hanya menuntut 11 tahun penjara, sementara warga korban korupsi bansos terlunta-lunta memperjuangkan hak mereka," ujar Najwa sambil menggelengkan kepala.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang hadir di Mata Najwa juga dimintai pendapatnya.