Mata Najwa
Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disindir habis-habisan di acara Mata Najwa.
Ia juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Baca juga: Eks KPK tak Yakin Edhy Prabowo & Juliari Dihukum Mati, Paling Rasional Dimiskinkan, Rampas Hartanya!
Baca juga: KPK Diserang Isu Taliban, Febri Diansyah Tak Tinggal Diam, Curiga Terkait Bansos Juliari Batubara
Dalam perkara itu, Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos.
Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)