Berita Nasional Terkini
Eks KPK tak Yakin Edhy Prabowo & Juliari Dihukum Mati, Paling Rasional Dimiskinkan, Rampas Hartanya!
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak yakin Edhy Prabowo dan Juliari dihukum mati, paling rasional dimiskinkan, rampas hartanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak percaya kedua tersangka korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum mati.
Hal itu diungkapkan Agus Rahadrjo dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Agus lebih menyarankan agar kedua tersangka korupsi di tengah pandemi covid-19 itu dimiskinkan ketimbang dihukum mati.
Memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi yang paling rasional menurut Agus Rahardjo.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujarnya.
Baca juga: Dua Politikus Rockstar Perang Argumen, Giring Kritik! Pasha Bela Anies Baswedan, Soal Banjir Jakarta
Baca juga: Khilaf atau Doyan - Love atau Khilove, Kicauan Fiersa Besari Disorot di Twitter, Sindir Ayus Sabyan?
Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.
Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.
"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus.
Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan.
Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.
"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," imbuh dia.
Baca juga: Survei Publik Suka Capres Militer, 2 Nama Pesaing Prabowo Subianto dari TNI Bukan Orang Sembarangan
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.