CPNS 2021

Persiapkan Diri, Berikut Passing Grade hingga Aturan Kelulusan SKD CPNS 2021

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Manado
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD. Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPAN-RB 27/2021 tentang Pengadaan PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam Permen PAN-RB 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Dijelaskan dalam pasal 35 ayat 1, SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

"SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS," demikian bunyi pasal 35 ayat 2 aturan tersebut.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbudristek Diundur, Berikut Jadwal Terbarunya

Selanjutnya, pada pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:

- Tes wawasan kebangsaan (TWK)

- Tes intelegensia umum (TIU)

- Tes karakteristik pribadi (TKP).

Aturan kelulusan SKD CPNS 2021 Ketentuan SKD CPNS 2021 dijelaskan pada pasal 39 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan nilai ambang batas SKD ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri PAN-RB.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;

- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan

- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Waktu pelaksanaan  SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;

- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan

- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Aturan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.023 Tahun 2021.

Disebutkan, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Ingin Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Berikut Ketentuan dan Tahapannya

Passing grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:

1. Nilai Ambang Batas untuk Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

2. Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

- TIU: 70

- Total SKD: 286

3. Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

- TIU: 85

- Total SKD: 311

4. Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas

- TIU: 60

- Total SKD: 286

5. Nilai Ambang Batas Khusus Diaspora

- TIU: 85

- Total SKD: 311

6. Nilai Ambang Batas Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU: 60

- Total SKD: 286

7. Nilai Ambang Batas Khusus Umum: Dokter

- TIU: 80

- Total SKD: 311

Jadwal ujian SKD CPNS 2021

-Jadwal SKD CPNS 2021 tidak lepas dari adanya Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat tersebut, terdapat perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2021 juga berdampak pada perubahan jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan, termasuk jadwal SKD CPNS 2021.

Baca juga: Persiapkan Diri Sebaik-baiknya, Simak Kisi-kisi Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2021 Berikut Ini

Semula, jadwal ujian hingga kelulusan CPNS dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Pada jadwal CPNS dan PPPK terbaru belum ada kejelasan tahapan-tahapan tersebut kapan akan terlaksana, termasuk jadwal SKD CPNS 2021.

Yang jelas, BKN menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

"Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian," tulis BKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan", https://money.kompas.com/read/2021/08/06/120454126/seputar-skd-cpns-2021-jadwal-passing-grade-dan-aturan-kelulusan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved