CPNS 2021

Ingin Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Berikut Ketentuan dan Tahapannya

Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021. Pengumuman bisa dilihat di laman SSCASN atau laman masing-masing instansi pada 2-3

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Bagi pelamar yang dinilai tidak memenuhi syarat masih memiliki harapan untuk lolos jika berkas yang diajukan dirasa lengkap. Caranya, pelamar perlu melakukan sanggahan pada masa sanggah yang berlangsung pada 4-6 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Pengumuman bisa dilihat di laman SSCASN atau laman masing-masing instansi pada 2-3 Agustus 2021.

Bagi pelamar yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) masih memiliki harapan untuk lolos jika berkas yang diajukan dirasa lengkap.

Caranya, pelamar perlu melakukan sanggahan pada masa sanggah yang berlangsung 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: Persiapkan Diri Sebaik-baiknya, Simak Kisi-kisi Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2021 Berikut Ini

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Bagaimana langkah-langkahnya?

Ketentuan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan:

"Mohon maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Selain itu disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Perlu diingat bahwa fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Keluar? Berikut Penjelasan BKN

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved