Kabar Artis

Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Berbuntut Panjang, Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Jerinx dalam dugaan pengancaman ke Adam Deni yang menjadi tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kali ini Jerinx kembali ditetapkan tersangka atas kasus pengancaman terhadap Adam DeniSelasa (6/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pengancaman yang dilakukan drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berbuntut panjang.

Kali ini suami Nora Alexandra tersandung kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kasus pengancaman yang dilakaukan Jerinx pun telah memasuki babak baru usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Jerinx dalam dugaan pengancaman ke Adam Deni yang menjadi tersangka.

Baca juga: Periksa Jerinx di Bali, Polda Metro Jaya Akhirnya Sita Barang Penting Penabuh Drum Superman Is Dead

Diketahui, Jerinx dilaporkan pegiat sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

Seperti kasus sebelumnya, kali ini Jerinx juga diduga dikenakan pasal UU ITE.

Jerinx diketahui baru bebas dari penjara lantaran tersangkut kasus UU ITE yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).(DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).(DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT) (DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni.

Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.

Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.

Baca juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Datangi Jerinx di Bali, Penabuh Drum Superman Is Dead Dalam Masalah Lagi?

Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx Diperiksa di Bali

Tim penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan terhadap musisi Jerinx SID terkait kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Jerinx dilakukan di Polres Badung, Bali pada Kamis (29/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain telah memeriksa Jerinx sebagai saksi, tim juga menyita handphone Jerinx sebagai barang bukti.

"Di Bali, penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE.
Untuk barang bukti yang disita, yakni handphonenya," kata Yusri pada Jumat (30/7/2021).

Saat ini kata Yusri, penyidik sudah akan kembali ke Jakarta.

Baca juga: Jerinx Telepon Adam Deni Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Tapi Pintu Komunikasi Sudah Tertutup

Nantinya tim akan memeriksa HP Jerinx lebih jauh dan mengonfirmasi keterangan Jerinx dengan pelapor dan saksi serta ahli lainnya.

"Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik," ujarnya.

Ke depan, kata Yusri, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali memanggil saksi lain guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.

"Penyidik sedang kembali, sambil menunggu perkembangan selanjutnya yakni hasil penyidikan.
Termasuk kemungkinan panggil saksi-saksi lain untuk pemeriksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah terbang ke Bali, untuk menemui musisi Jerinx SID dan berupaya menyita barang bukti dari Jerinx.

Penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi Jerinx SID dan dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

"Upaya penyitaan ke Bali ini, setelah penyidik telah melakukan gelar perkara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Gelar perkara kata Yusri dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, saksi, serta ahli bahasa dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara saat mengundang Jerinx SID untuk diklarifikasi, Senin (26/7/2021), Jerinx tak hadir dengan alasan sakit.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik melihat dan menemukan unsur pidana atas pasal yang dipersangkakan.

Sehingga hasilnya kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Jadi kasusnya sudah naik sidik," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Akun Instagram Jerinx Hilang, Sebelumnya Beri Sindiran Pedas ke Raffi-Gigi

Karenanya kata Yusri penyidik saat ini menuju ke Bali, untuk menemui Jerinx dan melakukan penyitaan barang bukti.

"Penyidik menuju ke Bali, ke Denpasar karena memerlukan bukti.

Ke sana untuk melakukan penyitaan barang bukti yang ada di saudara J," kata Yusri.

"Kita juga berupaya nanti, mudah-mudahan bisa melakukan pemeriksaan saudara J di sana, sebagai saksi dulu," katanya.

Sehingga kata Yusri, perkembangan selanjutnya saat ini menunggu hasil kerja penyidik di Bali.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni Tutup Komunikasi

Adam Deni bersiap untuk melaporkan Jerinx ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Adam Deni bersiap untuk melaporkan Jerinx ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan. (Capture Kolase Instagram @adngrk / dok Tribun)

Dilansir dari Kompas.com, blogger Adam Deni mengatakan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx langsung menghubunginya setelah dia membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Adam Deni sengaja tidak mengangkat telepon dari Jerinx dan memutus komunikasi untuk drummer Superman Is Dead (SID).

"Sesudah laporkan, baru banget kemarin sekitar jam 11 sampai jam 12 siang, JRX telepon ke saya dan tidak saya angkat," ungkap Adam Deni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

"Karena memang ketika saya sudah buat laporan, saya tidak akan membuka komunikasi lagi terhadap pihak terlapor maupun istrinya," ucap Adam Deni melanjutkan.

Adam Deni menegaskan, ia tidak akan mencabut laporan dan akan mengikuti proses hukum sampai selesai.

Saat ditanya motif komunikasi laporan tersebut apakah ingin memenjarakan Jerinx, Adam Deni mengaku tidak bisa menjawabnya.

"Untuk hal itu saya enggak bisa bicara, saya ikuti prosedur saja dan yang paling saya tegaskan saya enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," ucap Adam Deni.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Baca juga: Akun Instagram Jerinx Hilang, Sebelumnya Beri Sindiran Pedas ke Raffi-Gigi Soal Endorse Covid-19

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved