Rabu, 13 Mei 2026

Virus Corona di Kubar

Bupati Kubar FX Yapan Ungkap Alasan Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemakaman jenazah covid-19 yang tidak harus dilakukan di pemakaman khusus. 

Tayang:
Penulis: Zainul |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Kampung Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemakaman jenazah covid-19 yang tidak harus dilakukan di pemakaman khusus. 

Bahkan, menurut Bupati Kutai Barat FX Yapan, jenazah pasien Covid-19 boleh dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mana saja dengan catatan wajib mematuhi standar operasional (SOP) dan dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19.

"Bisa dilakukan ke TPU mana saja, asalkan tetap memenuhi syaratnya dengan SOP dan dilakukan oleh patugas dari tim Satgas Covid-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan," ungkap FX Yapan, Minggu (8/8/2021).

Sebelumnya, Pemkab Kubar telah menentukan lokasi khusus pemakaman jenzah pasien Covid-19 di Kampung Gesaliq, Kelurahan Barong Tongkok.

Namun seiring tingginya kasus kematian akibat Covid - 19 di Kutai Barat, membuat Pemkab Kubar harus mengeluarkan kebijakan guna memberikan kebebasan lokasi pemakaman jezah pasien Covid-19 tersebut. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Pendatang Luar Kubar Wajib Penuhi 2 Syarat

Bahkan kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat Nomor: 339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di wilayah Kubar.

Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, seperti dalam poin C ada 11 kententuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah Covid-19.

Pertama, sebelum adanya pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui satgas Covid -19 kecamatan bersama tim satgas Covid -19 kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas.

"Terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah Covid -19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya),” ujar Yapan.

Kedua, petugas pemakaman harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.

Baca juga: Pemkab Kubar Siapkan Tambahan Ruang Isolasi di RSUD HIS, RS Pratama Jadi Opsi Kedua

Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa, jenazah Covid -19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya.

Lalu, kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum di mana saja.

Keenam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, maka jenazah yang berada dari dalam rumah sakit (RS)/isolasi di rumah sakit yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang memenuhi syarat, adalah jenazah yang berdomisili/berasal dari kecamatan terdekat dalam wilayah Kubar, yakni Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Damai.

Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke dalam peti khusus.

Untuk penggalian makam dan pemakaman serta pengambilan jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved