Virus Corona di Kubar

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Pendatang Luar Kubar Wajib Penuhi 2 Syarat

Kebijakan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB KUBAR
Kebijakan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kebijakan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang. 

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat nomor 965/SEK.635/STG-KBR/VIII/2021 dan mulai berlaku tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Kubar, FX Yapan pada Selasa (3/8/2021) tersebut menyebutkan, alasan perpanjangan PPKM level 4 itu untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di wilayah Kutai Barat

Dasar perpanjang PPKM Level IV adalah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 28 Tahun 2021 hingga imbauan dari Presiden RI Joko Widodo agar daerah-daerah zona merah Covid-19 memperpanjang PPKM hingga satu pekan lagi.

Baca juga: Banyak Nakes di Kutai Barat Terpapar Covid-19, IGD RSUD HIS Dipenuhi Pasien

Dengan keluarnya SE perpanjangan PPKM Level 4, maka sebagian besar kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi. Baik kegiatan belajar mengajar, perkantoran, ibadah maupun kegiatan non esensial dilakukan secara daring.

Namun pelaksanaan sektor utama pemerintahan khususnya pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor yang diperbolehkan beroperasi 100 persen adalah kegiatan pelayanan umum yang bersifat darurat, dan sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Sedangkan usaha perekonomian seperti, toko swalayan atau supermarket, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, hingga rumah makanan hanya diizinkan beroperasi maksimal jam 8 malam.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 8 Agustus, Kutai Barat Masuk Level 4

Berikut sejumlah kegiatan pada fasilitas umum yang ditiadakan sementara. Seperti tempat wisata, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, seminar dan rapat-rapat umum.

Adapaun kegiatan yang ditutup sementara meliputi pasar malam, jasa hiburan malam, karaoke, billyar, fasilitas olah raga, pusat kebugaran, dan fasilitas rekreasi/wahana air/water boom dan kolam renang umum.

Ketentuan terakhir adalah pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum. Semua pelintas atau pengendara maupun penumpang yang masuk wilayah Kubar diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal. Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," ujar Bupati FX Yapan, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Wabup Kutai Barat Edyanto Arkan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Cegah Penyebaran Covid-19

Selain itu, bupati Kubar FX.Yapan melalui Surat Edaran ini juga mengamanatkan sejumlah strategi dan upaya dalam memutus penyebaran Covid-19.

Pertama sejalan dengan upaya pemerintah memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, maka perusahaan yang berencana mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, agar menunda jadwal kegiatan dimaksud sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM level 4. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved