Sabtu, 30 Mei 2026

Dorong Laju Ekonomi di Daerah, Menko Airlangga Minta Pemda Tingkatkan Serapan anggaran

Oleh karenanya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan serapan anggaran.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan serapan anggaran. Percepatan penyerapan anggaran sangat penting untuk mendorong laju ekonomi di daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keberadaan pandemi Covid-19 sejak 2020 telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian.

Percepatan penyerapan anggaran pun sangat penting untuk mendorong laju ekonomi di daerah.

Oleh karenanya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan serapan anggaran.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19," ujar Menko Airlangga melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

"Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN (pemulihan ekonomi nasional) sesuai kewenangan pemerintah daerah," sambungnya.

Baca juga: Ekonomi Tumbuh Positif di Triwulan II Tahun 2021, Kinerja Airlangga Hartarto Diapresiasi

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sejumlah Rp 744,75 triliun pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 780,48 triliun.

Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi Rp 373,86 triliun atau 47,9 persen dari total alokasi.

Meski demikian, kata Airlangga, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia.

"Di saat memasuki tahun 2021, kita terus berada di dalam tren pemulihan (ekonomi),” ujar dia.

Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah menyebut telah melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi.

Berbagai peraturan turunan juga telah diterbitkan dengan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja," kata Airlangga.

Menurut dia, salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca juga: Terkait Pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4, Airlangga Sebut Semua Tergantung Kedisiplinan Masyarakat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved