Berita Penajam Terkini
Jumlah Kursi di DPRD PPU Diprediksi akan Naik, jika IKN Sudah Diketok
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memprediksi jika ibu kota negara (IKN) yang baru diketok atau p
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memprediksi jika ibu kota negara (IKN) yang baru diketok atau peletakan batu pertama dilaksanakan, maka jumlah kursi DPRD PPU kemungkinan dapat bertambah.
"Potensi jumlah kursi DPRD PPU meningkat jika IKN diketok, itu memungkinkan. Namun jika IKN belum diketok itu tidak memungkinkan jumlah penduduk di PPU menjadi 200 ribu. Sehingga anggota dewan tetap 25 kursi," ujar Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Minggu (8/8/2021).
Dikatakan Suyanto, penambahan jumlah penduduk di wilayah ini dapat meningkat secara signifikan jika pembangunan infrastruktur perkotaan IKN yang berlokasi di sebagian wilayah PPU dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara sudah dilaksanakan.
Namun, penambahan jumlah penduduk pada semester pertama tahun 2021 kali ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada semester pertama Disdukcapil mencatat sebanyak 3.695 jiwa.
Baca juga: Viral Unggahan di Medsos Syarat Buat KTP Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Kata Kadisdukcapil PPU
Sementara pada tahun 2020 lalu, peningkatan jumlah penduduk mencapai 6.000 jiwa per semesternya.
"Jumlah penduduk PPU tidak mengalami peningkatan yang cukup drastis. Pada semester satu (Januari hingga Juni) 2021 penambahan jumlah penduduk hanya 3.695 jiwa," ujarnya.
Dari semula total penduduk di Kabupaten PPU berjumlah 181.456 jiwa, kini menjadi 185.151 jiwa.
Menurutnya, penambahan jumlah kursi anggota DPRD bakal sulit tercapai, jika penambahan jumlah penduduk tidak mengalami peningkatan di tiap semesternya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk dalam pasal 191 ayat 2 huruf C bahwa jumlah penduduk kabupaten/kota 200.000 lebih sampai 300.000 jiwa mendapatkan kuota 30 kursi. (*)