Selasa, 7 April 2026

Bantuan Sosial

Bansos Subsidi Gaji Sudah Dicairkan, Cek Daftar Penerima BLT BPJS di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek bansos subsidi gaji sudah dicairkan, lihat daftar penerima BLT BPJS di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Ilustrasi bantuan subsidi gaji untuk dari pemerintah. Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah untuk para pekerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek bansos subsidi gaji sudah dicairkan, lihat daftar penerima BLT BPJS di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kementrian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta.

Program yang disebut juga subsidi gaji ini semua dijadwalkan cair pada awal Agustus.

Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah yang langsung dikirim ke rekening karyawan sebesar Rp 1 juta.

Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda bisa mengecek kepesertaan BPJS Jamsostek pada link tersebut.

Baca juga: BLT BPJS 2021 Sudah Cair, Cek Subsidi Gaji via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lewat Aplikasi

Diketahui, subsidi gaji hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, tahap pertama, BLT BPJS hanya dicairkan untuk 1 juta karyawan.

Ada pun karyawan yang mendapat BSU harus berada di zona PPKM level 4 atau 3.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Subsidi Gaji Cair Bulan Ini, Berikut 7 Syarat Penerima BSU, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu,  berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji yang cair di bulan Agustus ini, beserta cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah kembali menyalurkan subsidi gaji sebagai stimulus atas dampak pandemi Covid-19.

Berbeda dengan tahun lalu, besaran subsidi gaji tahun ini lebih kecil yakni sebesar Rp 1 juta.

Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pembayarannya melalui transfer ke rekening penerima subsidi gaji.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (3/8/2021), syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved