CPNS 2021

Passing Grade CPNS 2021 Meningkat, Tes SKD Diprediksi Berjalan Ketat dengan Skor Mencapai 450

Peningkatan passing grade TKP membuat skor minimal SKD melonjak jauh dari 275 pada CPNS 20119 menjadi 311 pada CPNS 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase TribunKaltim.co
Peningkatan passing grade TKP membuat skor minimal SKD melonjak jauh dari 275 pada CPNS 20119 menjadi 311 pada CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil negara (CPNS) 2021 ini tampaknya akan berjalan ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, kemungkinan peringkat terbaik akan memiliki skor berdekatan dengan skor di atas 450.

Hal ini mengingat adanya perubahan passing grade pada CPNS 2021.

Passing grade yang ditingkatkan adalah TKP.

Dari minimal 126 pada CPNS 2019, menjadi 166 pada CPNS 2021.

Peningkatan passing grade TKP membuat skor minimal SKD melonjak jauh dari 275 pada CPNS 20119 menjadi 311 pada CPNS 2021.

Baca juga: Menunggu Pengumuman Hasil Sanggahan? Berikut Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021

Hal itu tentunya akan membuat perbedaan cukup jauh pula pada skor yang akan diraih para pelamar CPNS 2021.

Mari kita hitung dengan rumus perbandingan terkait sejauh mana nilai seseorang bisa melonjak akibat perbedaan ini.

Sebagai contoh, jika seorang peserta CPNS 2019 bisa memperoleh skor 321, maka di CPNS 2021 ini, peserta tersebut sangat berpotensi meraih skor 362.

Berikutnya jika pelamar CPNS 2019 mampu meraih skor 380, maka skor yang dia miliki pada tahun 2019 itu sebanding dengan skor 422 di CPNS 2021.

Nah, oleh karena itulah kemungkinan sebagian besar para pelamar CPNS 2021 akan memiliki skor di atas 400 atau bahkan di atas 420.

Minimal Jumlah Benar agar Lolos Passing Grade

Passing grade SKD CPNS 2021 resmi ditingkatkan oleh KemenPAN-RB.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers BKN pada Kamis 29 Juli 2021.

Passing grade yang ditingkatkan adalah di formasi umum untuk TKP, yakni 166 atau meningkat cukup tajam ketimbang tahun 2019 lalu yang hanya 126.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved