Virus Corona
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Termasuk di Kaltim
Pengumuman perpanjangan PPKM ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan kemhali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pengumuman perpanjangan PPKM ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021) malam
Dalam pengumuman tersebut disampaikan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan ini juga berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Kalimantan Timur (Kaltim)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: INFO TERBARU PPKM Diperpanjang atau Tidak & Kapan Pengumuman Akhir Level 4, Ini Penjelasan Sementara
Diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4 yang hari ini habis masa berlakunya.
"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam. sebagiaman dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021
Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Menurut Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM ini secara detail.
"Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Luhut.
Angka Kematian Masih Tinggi
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).