Virus Corona di Bontang
PPKM Level 3 Resmi Diterapkan di Bontang, Sejumlah Aturan Direlaksasi
Pemkot Bontang kini resmi menerapkan PPKM Level 3, terhitung dari 10 hingga 23 Agustus nanti
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kini resmi menerapkan PPKM Level 3, terhitung dari 10 hingga 23 Agustus nanti.
Hal itu diumumkan Basri Rase, Wali Kota Bontang saat usai menggelar rapat tertutup dengan agenda evaluasi penerapan PPKM, di Gedung Pendopo Rujab, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (10/8/2021).
Basri menyebutkan, penerapan PPKM Level 3 di Kota Bontang dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).
Adapun sejumlah aturan yang direlaksasi dengan membuka kembali sejumlah fasilitas umum seperti tempat olah raga. Termasuk pedagang yang berada di fasilitas umum boleh kembali berjualan.
Baca juga: Bontang Masuk PPKM Level 3, Skenario Aturan Masih Digodok Tim Satgas Covid-19
"Kalau untuk pariwisata masih tutup. Selain itu kembali buka. Tapi dengan prokes dan batasan 25 persen pengunjung," bebernya.
Untuk tempat ibadah juga kembali buka. Bahkan acara resepsi pernikahan pun kini boleh digelar dengan beberapa syarat. Di antaranya jumlah undangan 25 persen, dan tidak menyediakan makan di tempat acara.
"Kalau untuk cafe dan warung makan buka normal. Tapi tetap dibatasi juga 25 persen," tutur Basri.
Untuk info jelasnya nanti tunggu surat edaranya dari humas. "Saya juga tidak hafal semua," pungkasnya. (*)