Virus Corona di Kutim

PPKM Level 4 di Kutim Diperpanjang, Penyekatan Dalam Kota jadi Kegiatan Yustisi

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Timur memutuskan untuk membuka penyekatan dalam kota yang selama dua pekan.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Bupati Kutai Timur, sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memutuskan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dalam kota, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Timur memutuskan untuk membuka penyekatan dalam kota yang selama dua pekan terakhir diberlakukan.

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman usai rapat evaluasi perkembangan Covid-19 ke-10 di BPBD Kutim, Sangatta pada Selasa (10/8/2021) sore, pukul 17.30 Wita.

"Penyekatan alhamdulillah, kita sudah dapat satu rumus lagi karena kondisi sudah lama, maka penyekatan ini kita istirahatkan," ujarnya.

Pengistirahatan kebijakan ini diambil usai banyaknya keluhan dari personel yang kelelahan setelah dua pekan terakhir bertugas di banyak titik.

Baca juga: Tes Swab Acak di Tempat Kuliner Sangatta Utara Kutim, Satu Pengunjung Reaktif Covid-19

Penyekatan dalam kota sendiri diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 di Kutai Timur periode tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.

Kendati demikian, kebijakan ini bukan berarti mengendurkan upaya Satgas dalam membatasi mobilisasi masyarakat yang berpotensi menularkan virus Corona.

"Tapi kita ganti dengan operasi yustisi yang sangat ketat," ucapnya.

Selain menyimpan lebih banyak tenaga dari personil pengamanan, kegiatan yustisi juga lebih efektif dalam menindak adanya kerumunan yang tidak perlu.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Timur, Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 89 Orang dalam Sehari

Oleh karenanya, Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 daerah tersebut memutuskan agar kegiatan yustisi lebih digalakkan lagi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edarn Mendagri bahwa kegiatan di tempat usaha kuliner wajib tutup pada pukul 20.00 Wita.

"Mohon disampaikan ke masyarakat salah satu diantara yang harus dilakukan oleh masyarakat, terutama kegiatan-kegiatan warung yang hanya sampai pukul 20.00 Wita malam, itu saja," ujarnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Kutai Timur mendapat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Menindaklanjuti arahan perpanjangan ini, Satgas melakukan evaluasi rutin guna mengoreksi kebijakan dan menekan penularan Covid-19 di Kutim.

Beberapa kebijakan yang lahir dari evaluasi rutin ini adalah penyekatan dalam kota, pembentukan tempat isolasi terpusat, operasi yustisi dengan tes rapis antigen secara acak, dan lain sebagainya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved